Polsek Sepatan Klarifikasi Pemberitaan PT Dainka “Sandera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19, Bahwa Pemberitaan Itu Tidak Benar
June 14, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait berita Online dengan judul PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19.

“Sudah kami lakukan pengecakan langsung ke PT Dainka terkait pemberitaan oline tersebut, kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto kepada Humas Kabupaten Tangerang yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/06/20).
AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto melanjutkan, pengecekan atau peninjauan ke PT. Dainka Jl. Raya Karet V. Kawasan Industri Akong Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten, dihadiri langsung oleh dirinya Kapolsek Sepatan, Camat Sepatan dan anggota Polsek Sepatan, Kamis 11 Juni 2020, pukul 10.00 Wib.
Ia lanjutkan, berdasarkan fakta dilapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 Orang dan tetap memberikan dengan gajih 80% dari gajih yang diterima.
Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada dilingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.
Fasilitas yang disediakan yaitu :Penggajihan untuk satu hari (1 hari) selama 8 Jam dengan hitungan gajih 12 Jam; difasilitasi tempat tinggal berupa Mes layak huni; Kebutuhan makan selama 1x 24 Jam ditanggung oleh perusahaan; bisa dikunjungi keluarga pada hari minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid 19; dan karyawan dibebaskan pada saat Sore hari untuk melakukan aktivitas Olahraga dan kesenian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus Covid-19 dari luar area Pabrik.
“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan satndar protokol kesehatan,” katanya.
Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 Karyawan yang dipilih secara ccak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa di sekap oleh perusahaan; karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari minggu dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan merasa cukup senang dengan gajih yang cukup besar.
“dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” ucap AKP AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto asal Kabupaten Karang Asam Bali ini.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat juga melurusukan pemberitaan tersebut, bahwa benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT DAINKA untuk mengecek langsung dan bredialog dengan pihak perusahaan.
Menurut Dadang yang juga aktif di organisasi pramuka Kabupaten Tangerang menegaskan kenapa kami unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud, hal.ini untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu kondusif, jangan sampai di saat pendemi covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.
“Perusahaan tersebut keberadaan nya berada di salah satu desa di kecamatan sepatan, hal itu perlu di luruskan. Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusifitasi.wilayah dari informasi yang berkembang,” ujar Dadang melalui telepon seluler nya.
Karena itu, Kami Forkopimcam merespon pemberitaan itu dengan mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang di beritakan. Apalagi dari polres metro kota tangerang juga turun,” ujar Dadang yang aktif menginformasikan kondisi wilayahnya.
Suharto Manager Produksi PT. Dainka, secara tegas menegaskan disini tidak ada penyekapan, dan berita yang ditulis media itu sama sekali tidak benar.
“Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” ucap Suharto, Sabtu malam (13/06/20).
Akui Soharto, pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan kami dan karyawan.
Dilanjutkan, selama pandemi Covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya, pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
“aturan protokol kesehatan kita tetapkan, kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam, kita buat penawaran, surat kesepakatan.
Lanjutnya, kami berikan penawaran dikarenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti, harus berjalan terus untuk maintenance dan harus dirawat guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya, mediaBantencyber.co.id memberitakan Setelah sebelumnya beredar kabar soal tersanderanya 35 karyawan PT Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Kavling Nomor 7, Ps. Baru, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang ke rumah sejak tanggal 7 April 2020, akan tetapi diwajibkan untuk menginap di dalam pabrik perusahaan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



