Pemerintah Tempatkan Uang Negara di Bank Himbara untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi
June 25, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi pemulihan perekonomian nasional bersamaan dengan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah yakni dengan menempatkan uang negara di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya kepada media usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2020.
“Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank-bank Himbara tersebut. Masing-masing tentu kemudian akan menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riil-nya,” kata Sri Mulyani.
Sri menjelaskan bahwa selaku Menteri Keuangan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara.
“Penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014. Namun, saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dan di dalam rangka untuk penanganan pandemi _Corona virus disease_, dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.
Bank-bank yang akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah itu, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI. Sri menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk dua hal, yakni tidak boleh untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
“Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” imbuh Sri.
Menurut Sri, mekanisme yang digunakan dalam penempatan dana di bank umum tersebut yakni skema deposito dengan suku bunga sama seperti yang pemerintah dapatkan saat dana tersebut disimpan di Bank Indonesia. Dengan demikian, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari _7-day Repo Rate_ Bank Indonesia.
“Suku bunga yang rendah ini diharapkan akan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah,” ungkapnya.
Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini per tiga bulan sekali. Menurut Sri, Presiden Joko Widodo meminta agar proses evaluasi dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bapak Presiden minta kepada kami untuk melakukan berbagai persiapan apabila langkah ini bisa betul-betul mendorong kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank-bank umum yang sehat, yang memiliki kemampuan untuk mendorong sektor riil ke depan,” tandas Sri.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan usaha kecil dan menengah (UKM) baik di pedesaan maupun perkotaan bergulir kembali. Untuk korporasi, kata Erick, Presiden menekankan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki rekam jejak yang baik dan merupakan industri padat karya.
“Khususnya untuk korporasi juga pasti itu menjadi bagian penting, asalkan sesuai dengan catatan Presiden tadi bahwa satu mempunyai _track record_ yang baik di perbankan, dan yang kedua merupakan industri padat karya,” kata Erick.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,423)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Tumpukan Sampah di Cimone Jaya dibersihkan personel Koramil 01/Tangerang
- August 25, 2026
KRI dr. Soeharso-990 Jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen
- August 25, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan Ke NTT
- August 25, 2026
TNI AL Kerahkan KRI Teluk Parigi-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT Ke Maumere
- August 25, 2026
Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



