Kabupaten Tangerang Masuk Zona Hijau, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten Kembali Diperpanjang
July 12, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang – Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.

Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) melalui zoom meting yang dilaksanakan Hari Minggu siang tanggal 12 Juli 2020.
“Meskipun PSBB akan kita longgarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman tetapi harus sesuai dengan Protokol Covid 19, akan tetapi kegiatan-kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian kita bersama” tutur Gubernur Banten.
Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh Forkopimda Se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main.
“PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Covid19 salah satunya menggunakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan
Pelonggaran yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.
Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.
Salah satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua COVID 19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.
Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua kasus COVID 19 tertinggi.
“Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau ujar Gubernur Banten.
Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.
Sementara itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji Astuti memaparkan, berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam 2 (dua) pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga terjadi, pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama 2 (dua) minggu ini.
Berdasarkan laporan media harian covid 19 tertanggal 11 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan kita sudah keluar dari 10 besar”
Ati juga menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5.34%. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5% adalah kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5% adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,648)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,899)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Tangerang, Babinsa Patroli Malam
- September 7, 2026
JTR : Pembangunan Futsal Rp484 Juta di Kutabaru Tidak Efektif, Akan Dilaporkan ke Kejari
- September 7, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bergerak Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
- September 7, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama BPBD Kota Tangerang Semprot Jalan, Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
- September 7, 2026
Atasi Jalan Berdebu Akibat Abu Vulkanik, Koramil 02/Pondok Gede Lakukan Penyemprotan di Wilayah Kota Bekasi
- September 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



