Dugaan Penyimpangan DD Oleh Oknum Kades, Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu Akan Unjuk Rasa di Kejati

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Oknum Kepala Desa (Kades) Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir diduga banyak melakukan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2019, hal ini dikatakan Ketua Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu Alex Kazjuda.

Berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan,oknum Kades Ulak Kembahang II berinisial H, telah melakukan indikasi penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa yang direalisasikan.

Menurut Alex saat di hubungi,Rabu (16/7) Pukul 13.30 Wib mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut diantaranya Pembangunan 4 unit WC pada tahap I dengan nilai Rp.89 juta diduga ada Mark Up karena pengerjaan fisik tidak selesai.

Lanjutnya,operasional PAUD yang hanya direalisasikan berkisar Rp.7 jutaan,padahal dana yang diperuntukan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.28 juta dari Rp.165 juta.

Sedangkan pada tahap II diperuntukan untuk pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp.181 juta. Fakta di lapangan justru realisasinya tidak jelas berupa pembuatan irigasi.

Rehab PAUD dengan dana sebesar Rp.36 juta, pembangunanya tidak jelas termasuk pertanggungjawabannya juga tidak jelas,”Terang Alex.

Selain itu dikatan Alex, Pembangunan Tandon penampungan air hujan dengan pagu sebesar Rp.63 juta,namun realisasi dilapangan hanya Rp.10 juta saja.

Pembuatan Poster baliho APBDes dengan pagu sebesar Rp.25 juta, pertanggungjawabannya juga tidak jelas.

Diduga kuat oknum Kades tersebut telah menyalahgunakan wewenang jabatan guna memperkaya diri sendiri.

Untuk itu, dijelaskan Alex, dalam waktu dekat para LSM yang tergabung pada LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan akan menggelar aksi demo di Kejati Sumsel meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

Sesuai dengan UU No.31 th 99 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan oknum Kades Ulak Kembahang II inisial H saat di hubungi melalui Whats App enggan memberikan hak jawab.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.