4 Pekerja Proyek Dianiaya Dengan Sebilah Balok
December 18, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Tak kurang dari 20 warga Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang umumnya merupakan pekerja proyek dana Desa pembangunan jalan setapak desa setempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polres OI, Jumat (16/12) pukul 11.00.
Mereka melaporkan inisial As, warga yang sama ke SPK Polres OI, atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 4 orang pekerja proyek yakni Rahmad (40), Budi (28), Ahyar (40) dan Mukamir (45).
Berdasarkan pengaduannya dihadapan petugas SPK Polres OI, akibat tindakan penganiyaan yang diduga dilakukan As menggunakan kayu balok, menyebabkan keempat orang pekerja buruh proyek itu, mengalami luka memar pada bagian siku kanan, luka lebam di punggung kiri dan lebam di bagian pinggang.
Merasa tidak senang atas perbuatan semena-mena itu, akhirnya keempat orang pekerja buruh itu yakni Rahmad, Budi, Ahyar dan Mukamir, didampingi pelaksana proyek pembangunan bersama mantan Penjabat Kades Rantau Alai Afifuddin SPd MSi, akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak Kepolisian.
Terlapor inisial As, disebut-sebut merupakan orang suruhan oknum anggota DPRD OI Dapil Rantai Alai ber inisial Ay untuk menganiaya keempat orang buruh pekerja tersebut.
“Saat kami sedang melakukan pengerjaan jalan setapak, Jumat pagi (16/12) pukul 07.30, tiba-tiba datang (Inisial As) yang langsung marah-marah sembari memukul kami menggunakan kayu balok,” ujar Budi didampingi ketiga Rekannya yakni Rahmad, Ahyar dan Mukamir saat melapor ke SPK Polres OI sembari memperlihatkan luka memar bagian sikut kiri akibat pukulan kayu balok yang diduga dilakukan oleh inisial As.
Ia menambahkan, disaat bersamaan datang seorang anggota DPRD OI yakni Ay yang langsung marah-marah sembari berusaha menabrakkan kendaraan dinasnya ke arah tumpukkan material pasir. “Berentilah kamu ngaweke ini, kagek kamu kutangani galo-galo,” tambahnya saat menirukan ucapan oknum anggota DPRD OI inisial Ay tersebut. Budi bersama ketiga rekannya itu, tidak tahu persis penyebab pasti apa yang mendasari As melakukan penganiayaan.
“Kami tidak tahu pak, apa penyebabnya. Karena, kami hanyalah seorang pekerja buruh yang diupah senilai Rp 50 ribu permeter,” katanya.
Sementara itu, dari keterangan Firdaus selaku pelaksana proyek pembangunan jalan setapak Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Alai menjelaskan, pembangunan jalan setapak itu, bersumber dari APBN dana Desa senilai Rp 254 juta dengan sisa pekerjaan masih sepanjang 60 meter, lebar 3.5 meter dan pengerjaan baru berlangsung sejak dua hari ini.
Lanjutnya, Kades Mekarsari bernama Marlina yang baru dilantik beberapa hari yang lalu yang juga merupakan isteri dari oknum anggota DPRD OI inisial Ay, menyurati Affifudin selaku Pjs Kades Mekarsari sebelumnya untuk menghentikkkan pembangunan proyek jalan setapak di Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Alai . “Karena, masih tanggung jawab Pjs Kades Mekarsari Afiffudin. Sehingga, pembangunan proyek pun tidak bisa dihentikkan,” jelas Firdaus.
Sementara itu, saat diklarifikasi melalui via telepon seluler yang bersangkutan anggota DPRD OI Ay, mengakui adanya gesekan yang terjadi antara pihaknya dengan pekerja proyek. Namun, lanjut Ay, pihaknya sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap pekerja.
“Kita minta hal ini, diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Ay waktu itu. Ia menjelaskan, isterinya yakni Marlina selaku Kades Mekarsari terpilih yang baru dilantik empat hari lalu oleh Plt Bupati OI sepenuhnya memiliki wewenang untuk menghentikan proyek pengerjaan masa jabatan Pj Kades sebelumnya.
“Mengapa Pj Kades sebelumnya Affifuddin tetap ngotot membangun proyek tersebut?. Saya melihat ini ada indikasi korupsi. Padahal, Affifuddin itu, tidak lagi menjabat sebagai Pj Kades Mekarsari,” terang Ay, seraya menyebut, mengenai laporan pengaduan mereka ke Polres OI itu boleh-boleh saja. “Itu hak mereka,” ujar Ay.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk menerangkan, pihaknya telah menerima laporan dari pekerja tersebut yang mengaku mengalami perbuatan penganiayaan, dan saat ini korban sedang dimintai keterangannya.
(oni)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



