Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi
December 20, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Lingkungan sekolah memiliki peran dalam pembentukan generasi penerus yang berkualitas sebagai calon penerus bangsa. Pihak sekolah, harus senantiasa kreatif, dinamis dan inovatif dalam melakukan proses pembinaan dan pembelajaran bagi anak-anak didik. Tak terkecuali dalam upaya membentengi para anak didik terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Demikian disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur sekaligus Sosialisasi Perundang-Undangan dan Penyuluhan Narkoba yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang, di Ruang Al – Amanah, Senin (19/12).
Keberhasilan dalam membangun dunia pendidikan, tutur Sachrudin, bukan semata mata diukur dari kuantitas, namun yang terpenting yaitu bagaimana pendidikan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa serta penuh rasa tanggung jawab terhadap dirinya, agama serta bangsa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI ini, terus berupaya meningkatkan kapasitas para pegawainya terutama bagi para tenaga pendidik, kepala sekolah, agar semakin tahu tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pelayanan dan program kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sebaik mungkin.
Kegiatan pada hari ini, lanjutnya, juga untuk meningkatkan kesadaran kita semua dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin bisa terjadi terkait penyalahgunaan narkoba. Adapun sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata Pemkot Tangerang terhadap penyalahgunaan narkoba, proses pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang pun tengah dilakukan.Koordinasi dengan BNN pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah dilakukan. Di mana kedua upaya tersebut bagian dari tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan BNN.
“Dengan upaya maksimal melalui sosialisasi, pembentukan BNN kota maupun peran aktif pihak sekolah yang ada di Kota Tangerang, kita harapkan bisa turut membangun kesadaran masyarakat dan kita semua untuk senantiasa membentengi diri dari bahaya negatif narkoba, khususnya bagi generasi penerus di Kota Tangerang, harus selalu kita ingatkan. Ini tugas kita bersama,” tuturnya.
Menurutnya, salah satu tugas Pemerintah yaitu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran, sehingga program pembangunan yang kita lakukan dapat terlaksana secara komprehensif, dengan turut melibatkan masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, proses menuju kota dan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera akan semakin mudah. Oleh karena itu, pembinaan maupun sosislisasi tak hanya dilakukan secara internal, kepada masyarakat, baik kepada organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, agama, sosial maupun politik, juga turut dilakukan berbagai sosialisasi. Begitu halnya dengan sosialisasi soal bahaya penyalahgunaan narkoba.
Terkait sosialisasi perundang-undangan, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menambahkan, setiap saat, perkembangan dan perubahan perundang-undangan terus terjadi. Sebagai ASN, harus senantiasa memperbarui informasi serta pengetahuan terkait perundang-undangan, karena keberadaannya menjadi titik tolak atau acuan dari semua aktivitas.
Dihadapan para kepala sekolah serta tenaga pendidik, Sekda menuturkan, kita semua harus tahu dan paham akan keberadaan undang-undang yang berlaku. Pemilihan materi yang tepat sangatlah penting disetiap pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan agar pesan yang disampaikan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam ruang lingkup dunia pendidikan.
Oleh karena itu, ke depan, Sekda meminta agar disetiap pelaksanaan kegiatan dilakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan yang ada di masing-masing perangkat kerja. Dengan demikian, diharapkan kegiatan yang dilaksanakan akan tepat sasaran serta dapat mengetahui hal apa saja yang masing kurang atau harus ditingkatkan.
Seperti halnya identifikasi kebutuhan belajar, sebagai landasan penyusunan program belajar. Dengan telah dilakukannya identifikasi tersebut, akan memberikan arahan kemana program kegiatan itu ditujukan.
Kemudian, sebagai kepala sekolah atau sebagai top manajer di sekolah, harus dapat membedakan serta menjalankan fungsinya, baik kemampuan secara teknis (berkaitan tentang teknis atau berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan fisik, misalnya : pengadaan, kompensasi, pengembangan, integrasi, pemeliharaan, maupun pemensiunan) maupun kemampuan manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian/pengawasan).
Dirinya meminta, agar para kepala sekolah serta tenaga pendidik, terus memperbarui pengetahuannya khususnya soal perundang-undangan yang ada di lingkup dunia pendidikan, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan ataupun kebijakan yang dibuat senantiasa sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku.
“Itu semua dapat terwujud, jika bapak dan ibu senantiasa disiplin dan komitmen dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pesannya.
(DN)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



