Kamtibmas dan Saling Toleransi Harus Dijaga Setiap Saat
December 21, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar rapat lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan jelang natal 2016 dan tahun 2017, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda, Lantai 4, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (20/12).
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat memimpin rapat menyampaikan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan tentunya dibutuhkan jaminan keamanan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Dirinya mengingatkan, perlunya untuk terus menjaga koordinasi, komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), organisasi-organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta elemen-elemen masyarakat, dalam perwujudan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tangerang, khususnya dalam pengamanan jelang natal dan tahun baru agar situasinya tetap kondusif tanpa ada gangguan.
“Aman adalah kunci segala aktivitas dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Itulah tugas kita bersama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegas Sachrudin.
Sachrudin juga berpesan kepada perwakilan dari kementerian agama serta FKUB Kota Tangerang agar terus melakukan pembinaan, berdialog dan berkomunikasi secara intens dengan umat. Dengan demikian, segala bentuk gesekan atau konflik dapat dihindari sedini mungkin. Kemudian, kepada Satuan Polisi Pamong Praja, agar terus melakukan pengawasan dan pengamanan sehingga kondusifitas kota diharapkan akan senantiasa terjaga dengan baik.
“Lakukan patroli rutin seperti biasa bersama pihak kepolisian serta TNI, karena keamanan dan ketertiban harus dijaga setiap saat,” tuturnya.
Adapun terkait fatwa MUI soal penggunaan atribut natal, dirinya menilai, sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umatnya dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.
Seperti diketahui MUI mengeluarkan fatwa terkait tidak boleh memaksakan penggunaan atribut non-Muslim pada saat peringatan hari besar agama non-Islam. Di mana terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaan tempat kerjanya.
Esensi fatwa, tutur Sachrudin, sebenarnya justru untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui sikap penghormatan dan toleransi terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia. Di mana makna hakiki toleransi itu, mengendalikan diri untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi, sudah sewajarnya jika perusahaan-perusahaan menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing dan bukan memaksakan tradisi agama yang dianutnya kepada yang berlainan.
“Jika sikap saling menghormati dan toleransi diimplementasikan dengan baik, insya allah segala perbedaan bukanlah sebuah kendala melainkan sebuah anugerah yang mendatangkan berkah bagi kita semua, karena negeri Indonesia dibangun atas dasar semangat persatuan dan kesatuan yang meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu,” pesannya kepada para peserta rapat yang meliputi unsur kepolisian, TNI, MUI, FKUB, perwakilan dari perusahaan, toko modern, hotel serta restoran yang ada di Kota Tangerang.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan (natal) dan pergantian malam tahun baru, tentunya perlu dilakukan pengamanan agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan lancar. Agenda rutin tersebut, tuturnya, harus tetap menjadi perhatian terlebih soal perwujudan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang harus dijaga setiap saat. Apalagi momen perayaan kali ini bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan diberbagai wilayah, tak terkecuali di Provinsi Banten. Tentunya perlu dilakukan langkah antisipasi pengamanan guna menghindari kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Rapat koordinasi hari ini, adalah bentuk persiapan untuk menyamakan persepsi antar sektor yang akan terlibat dalam proses pengamanan yaitu melalui operasi lilin dan tahun baru 2017.
Sementara itu, terkait Fatwa MUI, dirinya menuturkan, fatwa soal keagamaan tersebut, dibutuhkan penjelasan para ulama atau kyai agar dalam sosialisasi serta implementasinya tidak keliru. Pihak kepolisian, pada prinsipnya akan terus berupaya mengawal dan mengamankan situasi dan kondisi yang ada ditiap wilayah dari kemungkinan ancaman atau gangguan keamanan dan ketertiban.
Di mana untuk mewujudkannya, tentu kami juga butuh dukungan semua pihak baik Pemkot Tangerang, TNI, organisasi keagamaan, kemasyarakatan serta seluruh masyarakat Kota Tangerang. Dirinya berharap, semua pihak dapat menahan diri, saling toleransi dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. “Hindari aksi main hakim sendiri atau sweeping. Mari bersama-sama kita wujudkan kota yang senantiasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan Kota Tangerang,” pesannya.
(DN)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



