Jurnalline.com, Jakarta – Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat mengerahkan 38 personil guna melakukan operasi yustisi di Jalan Kalibesar Raya, Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu (03/10/2020).
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Faruk menyebut, dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 16 orang dan diberikan sanksi sosial.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuhnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media