Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax
October 8, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah. Hal itu juga menurut firdaus factor ini juga memunculnya banyak informasi yang salah di masyarakat. Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin menajam.

Dikatakan Firdaus pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).
Di tengah pandemi ini, sambung dia, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.
SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya.
SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi. Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.
”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.
Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.
Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.
Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.
Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.
Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.
Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.
Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.
Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.
Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.
Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta ikilm bisnis yang baik” pungkasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



