Diduga Mantan Kades Somor Jual Belikan Raskin
January 21, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (SUMSEL) – Bantuan Pemerintah untuk rakyat pra-sejahtera berupa beras miskin (raskin) dikeluhkan warga Desa Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga diperjual belikan oleh mantan Kepala Desa Somor yang berinisial DD selama menjabat bahkan hingga akhir jabatannya di tanggal 17 Desember 2017 masih memperjual belikan raskin bahkan warga menilai pendistribusian oleh kepala Desa setempat terkesan tak transparan. Tudingan tersebut, diperkuat dengan didapatinya seorang warga yang membawa karung beras dengan sebuah sepeda dan ketika diperiksa serta dibuka karung tersebut masih tersegel karung bulog yang bertuliskan raskin.
Hal itu diungkapkan Unapsin (50) warga Desa Somor, menurutnya jika raskin di desanya dijual-belikan oleh Mantan Kepala Desa Somor yang berinisial DD selama menjabat Kepala Desa hingga akhir jabatannya pada tahun ini (2011-2017),” ungkapnya.
Lanjutnya raskin tersebut dijual oleh mantan Kepala Desa (Kades) mereka kedesa sungai pasir dan pulau seram dengan harga yang berpariasi yakni dalam 1 karung yang berisikan 15 kg dengan harga sebesar Rp.50 ribu rupiah hingga Rp.60 ribu rupiah perkarungnya, bahkan kejadian ini telah dilaporkan kepada Inspektorat OKI yaitu berinisal SP serta pihaknya Inspektorat langsung terjun kelapangan dan menemukan lebih kurang 10 ton raskin dalam puskesmas pada saat itu namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak inspektorat,”tukasnya menyayangkan pihak inspektorat tidak transparan dalam bertindak sebagai lembaga pengawas.
Sementara itu mantan Kepala Desa Somor Daniat Damhar menjelaskan dirinya tidak pernah menjual raskin kedesa lain seperti yang dikatakan oleh warganya tersebut. “Apa yang telah di isukan itu tidak benar dan mengenai berapa jumlah warga yang mendapat raskin silahkan saudara (pewarta) tanya langsung kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam),” kilahnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Cengal Sair mengatakan jika kuota penerima raskin setiap desa dikecamatanya berbeda serta berdasarkan jumlah Kepala Keluarga penerima di setiap desa dan untuk didesa somor sendiri berjumlah penerima raskin sebanyak 7.230 kilo gram atau sebanyak 482 kepala keluarga (kk) dan untuk jumlah kk sebanyak 482 tersebut seyogyanya kelebihan kapsitas penerima namun jika didata secara kongkritnya jumlah penerima raskin didesa somor sebanyak 250 kk akan tetapi itulah yang terjadi karena menurut data tahun 2011 lalu,” jelasnya.
Sair menambahkan untuk raskin tidak ada aturan yang memperbolehkan jika raskin diperjual belikan ke desa lain tetapi apabila ada warga yang tidak mau mengambil jatah raskinnya namun diserahkan ke orang lain yang masih satu desa sah-sah saja dan saya menegaskan sekali lagi untuk raskin dalam satu desa tidak boleh diperjual belikan kedesa lain dan itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku serta selama saya menjabat sekcam di cengal belum ada menemukan kepala desa atau mantan kepala desa yang memperjual belikan raskin,” tegasnya.
Kepala Bagian Ekonomi Ari Iskandar SH mengungkapkan untuk pendistribusian raskin tidak ada suatu halangan pada Kecamatan-kecamatan untuk desa yang berada di Kabupaten OKI dan kita distribusikan berdasarkan jumlah kk dari pihak desa dan kecamatan masing-masing yang menerima raskin serta tidak mengurangi jumlahnya akan tetapi untuk laporan dalam satu kecamatan ataupun satu desa yang kelebihan penerima raskin tidak ada laporannya sebab baik kades ataupun camat tidak pernah melapor,” ungkap ari.
Untuk raskin, katanya, berdasarkan aturan yang ada tidak boleh diperjual belikan antar desa karena raskin tersebut dibagikan kepada warga desa somor sendiri bukan untuk diperjual belikan desa lain dan jelas telah melanggar serta menyalahi aturan yang ada namun jika ada penerima raskin didesa somor itu meninggal atau pindah keluar daerah jatah raakin tersebut boleh diberikan kepada sanak keluarganya yang berada didesa lain bukan diperjual belikan dan apabila ada oknum kepala desa baik yang masih aktif atau yang telah habis masa jabatanya ada yang memperjual belikan raskin itu sangat disayangkan,” imbuhnya sembari sesalkan perbuatan tersebut terjadi.
(Salim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,061)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Berbagi Bubur, Wujud Kepedulian Yonarmed 12 Kostrad kepada Masyarakat Perbatasan
- August 4, 2026
Danbrigif 9 Kostrad Resmi Diterima Melalui Tradisi Korps Raport
- August 4, 2026
Praka Hendrik Nainggolan Juara 1 GRID RUN 2026, Harumkan Nama Yonif 323 Kostrad
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


