Wawancara Erfan C. Nugraha Kacab BPJS KC Tondano Terkait JKN Kerjasama Pemkab Minahasa
January 7, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tondano – Sebenarnya kami dari BPJS Kesehatan cabang Minahasa tetap membuka kesempatan untuk PKS kembali namun kemarin dari pihak Pemerintah daerah belum di tandatangani, sampai dengan last minute di tanggal 29 desember 2021.

“Karenanya BPJS Kesehatan cab.Minahasa tetap mengevaluasi namun bukan memutus kerjasama karena hutang.” Tukasnya Kamis (07/01/2021) pagi
Terkait hal ini memang sudah akan berakhir PKSnya dan belum dapat di tandatangani dan sementara tetap dilakukan penonaktifan.”ujar Erfan
Jadi untuk perkembangan selanjutnya dalam hal ini bpjs kesehatan apakah akan ada kerjasama kembali dengan pemkab Minahasa pada bulan februari 2021..?
Erfan Chandra Nugraha Kacab BPJS KC Tondano, menyampaikan kami pasti akan terus bekerjasama.
“Dalam hal ini karena amanah konstitusi juga dimana amanah konstitusi tersebut setiap pengelolaan jamkesda wajib terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).”
Menurutnya kemungkinan akan kembali lanjut kembali per februari 2021 mendatang tentunya dengan kesepakatan yang ada.
Selanjutnya terkait piutang yang belum dibayarkan bagaimana solusinya..?
“Kami terus berkoordinasi aktif dan mengapresiasi apabila Pemda dari informasinya akan menyelesaikan kewjibannya di akhir januari atau awal februari 2021 mendatang.” Ujar Erfan
Kepada masyarakat bahwa akan tetap memberikan layanan sesuai ketentuan.
“Kami menghimbau apabila masyarakat yang kategori mampu tentu bisa beralih menjadi mandiri, dan tetap rutin juga dalam hal membayar iuran agar tidak terkendala denda.”
Lanjut untuk masyarakat yang tidak mampu kami juga tetap berkoordinasi dangan pemda.
“Masyarakat yang masuk data DTKS juga bisa digeser ke PBI APBN dangan diusulkan oleh Dinsos ke Kemensos sehingga dapat mengurangi juga beban pemda untuk menanggung pembiayaannya.” Jelasnya
Ditambahkan Erfan C. Nugraha Kacab BPJS KC Tondano Terkait JKN berharap agar semua masyarakat dapat gotong royong dalam program JKN ini dan tetap menjaga kesehatan tentunya apalagi ditengah pandemi.
Adapun diketahui bahwa BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua hal yang tak asing di telinga kita ketika berbicara mengenai asuransi kesehatan. Sering kali keduanya terdengar sama karena fungsinya yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
KIS merupakan kartu diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 sebagai kartu yang menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu, tanpa membayar iuran, dan dapat digunakan di mana saja tanpa batasan seperti BPJS. KIS juga dikenal sebagai BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 3 Rp42.000
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.
BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan. Berbeda dengan BPJS umumnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Hal yang menonjol dari KIS adalah kartu jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan iuran kepada pesertanya atau gratis dan dapat digunakan di mana saja baik itu puskesmas, klinik ataupun rumah sakit tanpa harus memerlukan surat rujukan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Kedua terasa serupa tapi tak sama, tentunya ada saja perbedaan diantaranya. Yuk, kita lihat penjelasannya mengenai perbedaan antara BPJS dan KIS.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,660)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,904)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Pangdivif 3 Kostrad dan Prajurit Tanam 3.760 Pohon di Maros
- September 8, 2026
Dua Prajurit Yonif 754 Kostrad Raih Juara 1 di Ajang Lari Nasional
- September 8, 2026
TNI Manunggal Air, Yonarmed 12 Kostrad Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Masyarakat Perbatasan
- September 8, 2026
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Pembagian Beras Gratis kepada Warga
- September 8, 2026
Latma Super Garuda Shield 2026, Lima Negara Bersinergi dalam Penerjunan Airborne di Baturaja
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



