Pemdes Ruguk Selesai Realisasikan APBDes 2020, Untuk Pembangunan Dan Penanganan Covid 19, Pemberdayaan
February 18, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Realisasi anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2020, Desa Ruguk Mempunyai 30 RT, 13 Dusun di kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berjalan lancar dari bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan Penanganan Covid 19 serta pembagian BLT- DD. Kamis (18/02/2021)

Ketika di temui di ruang kerjanya, Saiful.SE selaku kepala desa Ruguk memaparkan Kepada wartawan Jurnalline.com, Semua kegiatan yang Ada di RAPBDes Sudah terlaksana Semua Meskipun di musim Pandemi Covid 19.

Seperti kegiatan pembangunan Infrastruktur pembangunan dua titik Rabat beton terletak di Dusun Sumber jaya RT 008/ RW 004, untuk kegiatan pembangunan banyak terpangkas oleh kegiatan penanggulangan covid-19
” Di tahun 2020 kami hanya bisa membangun Dua titik jalan Rabat beton, di Gang dan jalan Makam, karena saya alihkan untuk penanganan covid dan BLT DD ,” Ucap Saiful
Selanjutnya Saiful menjelaskan Untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pelatihan aparatur, sistem keuangan Desa (siskudes) di ikuti oleh kaur keuangan, operator dan sekertaris Desa (Sekdes)
Pelatihan Jumatik yang penanganan stanting
Pendistribusian operasional dan insentif Lembaga di Desa Ruguk seperti Badan permusyawaratan Desa (BPD) LPM, PKK, Pengelola Paud, Bidan desa, posyandu lansia, posyandu balita, Linmas, pemuda (karang taruna) dan guru ngaji, Imam masjid, santunan anak yatim.
” Kalau operasional kelembagaan dan insentif Tanpa terkecuali semua tersalurkan karena itu hak mereka,” Tutur Saiful
Lebih lanjut Saiful mengungkapkan untuk pembagian BLT DD di bulan April sampai dengan Juni sebanyak 187 KPM Yang masing-masing KPM mendapatkan Rp 600.000/ bulan.Di bulan Juli sampai dengan Agustus mendapatkan Rp 300.000/bulan.
Sementara di bulan September sampai dengan Desember jumlah KPM berkurang 19 KPM karena mendapatkan perluasan program BPNT dan PKH.
jadi jumlah KPM 168 masih mendapatkan Rp 300.000/ bulan
“Kami pembagian BLT DD sampai bulan Desember, sistem penyaluran Nya di transfer lewat rekening bank BRI, di terima langsung oleh KPM,” Ungkap Saiful
Untuk kegiatan penanggulangan covid-19 Pemdes Ruguk membentuk satgas sebayak 102 orang meliputi aparatur desa, linmas, RT, pendamping Desa, ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas, pendamping Desa, pendamping lokal desa, kesemua anggota di beri penghargaan sebesar Rp 200.000/orang selama semusim.
Adapun kegiatannya membuat posko, piket siang dan malam, penyemprotan disinfektan di rumah warga secara berkala, setiap Jum’at dan Minggu pembagian masker, pembelian alat pendeteksi suhu tubuh 2 buah, pembelian Tenk semprot (Hansplyer.red) pembelian Alat pelindung diri (APD).
Saiful menghimbau kepada seluruh masyarakt Desa Ruguk harus patuhi protokol kesehatan 3M yang utama mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak, pemdes tidak bosan-bosannya selalu menghimbau, baik di saat Jum’atan, kumpulan kelompok tani, maupun memasang banner.
Dia menekankan kepada masyarakat yang sering keluar masuk daerah kami selektif benar-benar harus ada surat kesehatan nya.
Dia juga berharap patuhi protokol kesehatan untuk menekan wabah covid-19 ini, pemerintah kabupaten Lampung Selatan dan pemerintah Desa Ruguk untuk terus bersosialisasi kepada masyarakat mudah mudahan pandemi covid-19 cepat berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala,” pungkasnya
Untuk di ketahui Ini Fakta integritas Pememerinta desa Ruguk
Kami adalah aparatur pemerintah desa Ruguk kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan, menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, pengabdian, kebersamaan/ Gotong royong untuk kemajuan Desa Ruguk khususnya.
Maka dengan ini Kami menyatakan sebagai fakta integritas sebagai berikut
1. Tingkatkan pengabdian dan sebagai pelayanan masyarakat desa Ruguk khususnya
2.Tidak terlibat Narkoba
3.Tidak terlibat asusila
4.Tidak Absen selama 5 hari berturut-turut Tampa keterangan
5. Bersedia mengabdi dan loyal terhadap pimpinan.
Penulis : Samsul
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (84,985)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 25, 2026
Antisipasi Kejahatan, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 25, 2026
Babinsa Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Di Patroli Malam
- September 25, 2026
Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan
- September 25, 2026
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba Di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil Dan Diduga Narkotika
- September 25, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 Di Hari Ke-13 Operasi SAR
- September 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



