Tidak Ada Dialog Dengan Kelompok Separatis Teroris Di Papua
May 1, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Papua – Dinamika keamanan dan politik yang terjadi di tanah Papua membuat banyak elit, aktivis, dan kalangan di Bumi Cenderawsih angkat bicara dengan beberapa kejadian yang terjadi. Dalam beberapa bulan terakhir ini saja memasuki tahun 2021, kelompok separatis teroris (KST) yang dulunya di bilang KKB semakin beringas dalam melakukan aksinya, (28/8).
Sebenarnya jika kita melihat makna dari kata “Terorisme” itu sendiri maka dapat dijabarkan sebagai aksi-aksi yang terkoordinasi, yang selalu bertujuan untuk menciptakan perasaan teror kepada masyarakat, kelompok masyarakat, wilayah maupun individu, dan terorisme biasanya tidak tunduk dengan tata cara dan sistem berperang yang dianut oleh setiap angkatan bersenjata yang sah dan legal.
Oleh sebab itu aksi-aksi terorisme sering tidak pandang bulu, siapapun bisa menjadi target mereka, baik itu warga sipil, aparat keamanan dan lain-lain.
Ada beberapa contoh aksi-aksi tidak terpuji, yang sudah dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST) di papua yaitu :
a. Pada 22 Januari 2021, KST menembak mati dua anggota TNI, keduanya di tembak pada saat usai melaksanakan sholat subuh.
b. Di bulan Januari tahun 2021, KST membakar satu unit pesawat MAF di Kabupaten Intan Jaya.
c. KST juga tercatat membakar dua unit menara BTS di Kabupaten Puncak, sehingga masyarakat di daerah itu sangat kesulitan untuk mendapatkan layanan informasi dan telekomunikasi.
d. Pada 12 Februari 2021, KST menembak personil Satgas Apter persiapan Kodim Intan Jaya atas nama Praka Hendra Sipayung saat korban hendak berbelanja di sebuah kios.
e. Dalam bulan April 2021, KST menembak dan membunuh dua orang guru yaitu Oktovianus Rayo yang di tembak pada Kamis, 8 /4/2021 , kemudian jelang sehari yaitu pada Jumat, 9/4/2021 lagi-lagi KST menembak mati guru Yonathan Renden di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
f. KST juga membakar sekolah dan rumah seorang kepala suku, menembak tukang ojek di Ilaga dan pelajar bernama Ali Mom, juga di Ilaga, Kabupaten Puncak.
g. Masih di April 2021 KST juga menculik dan memperkosa gadis-gadis di Beoga.
h. Pada hari Minggu, 11 April 2021 KST membakar sebuah Helikopter yang sedang di parkir karena mengalami kerusakan di Apron Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.
i. Setelah itu, pada 25 April 2021 di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, KST menembak mati Kabinda Papua Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.
Jika hal-hal ini terus di biarkan maka tanah Papua tidak akan pernah bisa aman, maju, dan sejahtera, karena salah satu penunjang tumbuhnya roda ekonomi, investasi dan daya beli adalah faktor keamanan. Jika kemanan suatu daerah bagus, dan aman maka semua sektor akan maju secara pesat.
Harga diri negara juga akan hilang, jika negara melakukan dialog dengan KST Papua, karena di negara manapun aksi-aksi teroris sangat dibenci dan diharamkan karena tidak berprikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Negara-negara separti Cina, Rusia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Arab Saudi dan beberapa negara di dunia tidak pernah berkompromi dengan kelompok teroris, sehingga negara-negara ini juga disegani. Hal ini dikarenakan mereka menerapkan sistem perang kepada kelompok teroris dengan ketat dan terukur.
Untuk itu, Indonesia bisa menaikkan atau menetapkan status KKB/KST sebagai kelompok dan organisasi teroris berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.
Setelah melihat undang-undang terorisme, kita bisa mempersingkat pasal 1 dalam undang-undang tersebut tentang suatu definisi terorisme, maka definisi terorisme dapat di sebut sebagai : “TERORISME ADALAH PERBUATAN YANG MENGGUNAKAN KEKERASAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SUASANA TEROR ATAU RASA TAKUT YANG MELUAS, MENIMBULKAN KORBAN YANG BERSIFAT MASSAL MAUPUN INDIVIDU DAN MENIMBULKAN KEHANCURAN DAN KERUSAKAN TERHADAP OBJEK VITAL, LINGKUNGAN HIDUP, DAN FASILITAS-FASILITAS PUBLIK“.
Dengan melihat definisi singkat diatas maka kita dapat membandingkan definisi tersebut dengan ulah dan aksi-aksi KST di Papua, apa yang mereka lakukan menimbulkan perasaan takut dan teror kepada masyarakat di Beoga dan Ilaga, Kabupaten Puncak.
Mereka juga menembak dan membunuh warga sipil dan aparat keamanan termasuk seorang perwira tinggi di dalam tubuh TNI, KST juga membakar sekolah sebagai fasilitas umum, membakar objek vital termasuk menara–menara telekomunikasi BTS, dan membakar sarana transportasi yaitu pesawat dan helicopter.
Dengan melihat aksi mereka, tentu siapapun tidak akan menyetujui jika negara membuka ruang dialog. Dialog dengan KST di Papua berarti pemerintah akan dianggap lemah oleh rakyat Indonesia, harga diri kita akan hilang sebab KST ini sudah membunuh simbol negara kita dengan menembak mati Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.
Dimana, almarhum merupakan simbol negara sebagai Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ) di Papua dan merupakan seorang perwira terbaik di korps baret merah Kopassus.
Sebagai suatu masukan dan refleksi untuk pemerintah bahwa kedaulatan kita sebagai bangsa Indonesia adalah di atas segala-galanya, masalah menjaga kedaulatan adalah harga diri suatu bangsa yang besar. Kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang besar berarti memiliki kekuatan yang besar juga untuk melawan segala bentuk kejahatan, teror dan gangguan keamanan dari dalam dan luar negeri.
Kita memiliki TNI dan POLRI yang kuat, jangan pernah kita takut melawan kelompok separatis teroris di Papua. “NEGARA TAK BOLEH BERDIALOG DENGAN KST DI PAPUA”.
Editor : Fram
Sumber Oleh : Ali Kabiay Ketua DPD PMT Provinsi Papua
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,331)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,812)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 19, 2026
Jaga Kamtibmas, Babinsa Bersama Komduk Patroli dan Komsos
- August 19, 2026
Baru Satu Periode Menjabat Sebagai Kaur Keuangan, Anak Kades Buaran Bambu Bisa Bangun Rumah Mewah
- August 19, 2026
DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perkampungan
- August 19, 2026
Peleton Tangkas Brigif 3 Kostrad Uji Ketajaman Menembak dan Kekompakan Bela Diri
- August 19, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Tanamkan Disiplin Sejak Dini melalui Latihan PBB di SMPN Dafala
- August 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



