Kegiatan Industri Harus Juga Perhatikan Lingkungan dan Masyarakat Sekitarnya
March 15, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Wali Kota Arief R. Wismansyah meminta agar para pelaku industri di Kota Tangerang bisa memengembangkan industri yang berwawasan lingkungan.
“Siapapun boleh berinvestasi dan mendirikan perusahaan asal diikuti ketaatan pada aturan dan kepedulian pada lingkungan,” tegas Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, saat membuk acara Kegiatan Pembinaan Industri Hijau dan Produk Ramah Lingkungan tahun 2017, di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (14/03).
“Jangan cuma mengeksploitasi segala potensi yang ada di Kota Tangerang tapi harus diikuti kepedulian pada lingkungan,” imbuhnya.
Upaya Pemkot Tangerang untuk mewujudkan kota yang senantiasa bersih, hijau dan semakin layak huni, lanjut wali kota, tentunya harus didukung oleh semua komponen masyarakat. Tak terkecuali dari kalangan industri.
Apalagi Kota Tangerang sebagai kota industri, keberadaannya tentu harus dapat memberikan manfaat serta kemaslahatan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar industri berada. Sebab, disamping memberikan dampak positif bagi perekonomian, perkembangan industri juga turut memberikan dampak negatif terutama terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, perlu dikembangkan industri yang ramah lingkungan sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Industri Nasional tahun 2015-2019. Di mana salah satu program perberdayaan industri dilakukan melalui Industri Hijau.
“Industri hijau adalah sebuah kebutuhan yang harus dipahami dan dilaksanakan. Di mana dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” terangnya.
Ia mengakui, bila ditinjau dari segi biaya dan waktu operasional proses industri, dalam jangka pendek penerapan industri hijau memang cenderung memerlukan investasi yang besar. Seperti halnya dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun dalam jangka panjang biaya produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pangsa pasar yang lebih luas.
Sebagai pesan pamungkas, wali kota mengingatkan agar kegiatan industri tak semata berorientasi pada profit perusahaan tapi juga memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Salam industri hijau dan produk ramah lingkungan. Wujudkan secara nyata dan berkelanjutan,” pesannya kepada para perwakilan pelaku industri di Kota Tangerang.
Kegiatan sosialisasi rutin yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang ini, sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian Pemkot terhadap keberadaan sektor industri serta elemen-elemen terkait didalamnya. Seperti para pekerja, masyarakat sekitar industri serta senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, karena dengan terimplementasikannya industri hijau dengan baik, diharapkan perusahaan dapat turut meningkatkan keuntungan melalui peningkatan efisiensi. Dengan demikian, dapat turut mengurangi biaya operasi maupun pengurangan biaya limbah. Di mana hasil efisiensi tersebut, dapat digunakan untuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.Selain sosialisasi, monitoring rutin ke lapangan juga terus dilakukan sebagai upaya pencegahan kegiatan industri yang tak sesuai aturan dan juga diadakan penilaian lomba industri hijau tingkat Kota Tangerang. Sebagai upaya untuk terus memacu para pelaku industri agar senantiasa menjalankan kegiatan industri hijau dan ramah lingkungan.
(DN)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story CAFE MORO SENENG GUNAKAN TANAH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,131)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 8, 2026
Tine Lukouw: Tranparansi Aset Desa Penting dalam Penataan Administrasi Lebih Baik
- August 8, 2026
Pemdes Tonsewer Selatan Ikuti Semarak HUT Kemerdekana RI Ke 81 Tahun 2026
- August 8, 2026
Kepsek Dolfie SD GMIM Pinabetengan Apresiasi Alokasi Revitalisasi APBN Tahun 2026
- August 7, 2026
Patroli Malam Babinsa Sapa Warga Demi Ciptakan Rasa Aman
- August 7, 2026
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam Bersama Aparat Kepolisian dan Linmas
- August 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



