Ini Arahan Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Kepada Kajati dan Kajari Se Jawa-Bali
July 5, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin memberikan arahannya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali secara virtual,Minggu(4/6/21)Pukul 19.00 WIB.

Dalam penyampaiannya Jaksa Agung RI mengatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar:
1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
2. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
3. Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
4. Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
5. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Selanjutnya.Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diantaranya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali diseluruh Indonesia
2. Pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
3. Dalam hal satuan kerja Kejaksaan sebagaimana dimaksud diatas yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, Pemberlakukan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25% (dua puluh lima persen) maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja agar:
• Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
• Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
• Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
• Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
•memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan:
1. Agar Berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha Negara sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat;
2. Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
3. Lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD, jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini.
4. Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan untuk mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat, Jaksa Agung RI juga memerintahkan:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,
2. Berikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD, dll.
3. Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang di miliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif dalam penerapan protokol kesehatan (Kampanye 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi) serta budaya hidup sehat.
Diakhir,Jaksa Agung.kembali menegaskan mengenai Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Laksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM.
2. Lakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholders terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani.
3. Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
4. Bahwa terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Selain itu Jaksa Agung RI juga meminta agar Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten / Kota serta ke Kejaksaan Agung.
Diinformasikan kegiatan Virtual tersebut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali.
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



