Disiplinkan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Masa PPKM Level 2, Polres Serang Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar
September 5, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan terhadap masyarakat dimasa pandemi covid-19 PPKM Level 2, Jajaran Polres Serang Polda Banten bersama 3 pilar kembali menggelar Patroli skala besar, Sabtu (4/9/2021) malam hingga dini hari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H.,S.I.K, mengatakan, bahwa saat ini Kabupaten Serang sudah masuk dalam Level 2 dan
tempat-tempat wisata sudah membuka tempat wisata di wilayah anyer, namun bukan termasuk dalam wilayah Polres Serang.
Sehingga, kata Yudha, pihaknya bersama TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Serang, malam ini melaksanakan Patroli Skala Besar khsususnya di daerah hukum Polres Serang.
Sementara, lanjut AKBP Yudha, terkait penegakan hukum, pihaknya akan melakukan secara persuasif dan juga memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan penuh rasa tanggung jawab.
“Pada patroli kali ini, kita berikan himbauan kepada tempat – tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19,” kata Yudha.
Pihaknya juga tidak segan-segan jika ditemukan adanya kerumunan langsung segera memberikan himbauan untuk membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing – masing guna mengantisipasi Cluster baru penyebaran Covid-19.
Selian itu, Yudha juga menjelaskan, sesuai atensi dari Kapolda Banten, dalam patroli ini juga pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan R2 yang masih menggunakan knalpot racing (brong).
“Kita juga tadi berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor satu (1) unit R4 yang kedapatan membawa sajam dan 5 R2 yang tidak dilengkapi surat-surat,” jelasnya.
Sementara untuk, Tempat Hiburan Malam (THM), pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap hiburan malam yang masih nekat beroprasi.
Untuk operasi kali ini, tidak ada THM di wilayah hukum Polres Serang yang beroperasi, Namun kata Yudha, melakukan pembubaran terhadap orang yang masih bekerumun dan menghimbau para pemilik toko agar menutup tokonya karena sudah larut malam.
“Intinya, meskipun ada kelonggaran saat ini di level 2, namun tetap kami berikan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masyarakat,” kata Kapolres Serang.
Kemudian, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pada sasaran patroli yang dilakukannya, petugas juga menyasar geng motor, balapan liar, knalpot racing, kerumunan, sajam, miras, Cafe (THM)
Selain ini dalam bentuk Operasi Yustisi, Polres Serang juga membagikan masker, memberikan himbauan terkait PPKM Level 2 dan edukasi protokol kesehatan 5M dan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Di patroli skala besar ini, Personil Polres Serang juga membagi 1000 pcs masker kepada masyarakat dan memberikan himbauan kepada para pedagang untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 2,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa saat melakukan himbauan dan pembubaran terhadap warga masyarakat yang sedang berkerumun dan minum-minuman keras di Kawasan Modern Cikande, petugas berhasil menyita 7 botol anggur kolesom dan 4 botol bir hitam.
“Secara keseluruhan kegiatan Patroli Skala Besar 3 (Tiga) Pilar di daerah hukum Polres Serang kami lakukan himbauan dan pembubaran kegiatan maupun tempat yang menimbulkan kerumunan serta pembagian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Sedangkan untuk THM tidak ada satupun yang beroperasi,” tandasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,120)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,033)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 3, 2026
Masyarakat Apresiasi Penyaluran BLT-DD 2026 untuk 11 KPM di Pinabetengan Utara
- October 3, 2026
Kejati Sulut Gelar Rakor Teknis Pidum se-Sulut
- October 3, 2026
Pemprov Sulut Buka Bantuan Studi untuk 2.000 Siswa SMA, SMK, dan SLB
- October 3, 2026
PMD Minahasa Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa 2026 di Tonsewer Selatan
- October 3, 2026
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
- October 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



