Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid19 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten terutama di jalur wisata pantai Anyar Cinangka, Polres Cilegon himbau kapasitas pengunjung wisata maksimal 25% saja, Cilegon, Sabtu, (11/9/2021).
Cilegon- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, S.H melalui Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH mengatakan bahwa Kami menghimbau kepada Masyarakat Yang akan berwisata ke Pantai Anyar Cinangka, kami akan lakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Simpang Jalan lingkar selatan (Jls) Ciwandan.
“Walaupun wilayah Kabupaten Serang (Anyar dan Cinangka) sudah Level 2 akan tetapi sesuai himbauan Pemerintah bahwa maksimal pengunjung Pantai atau tempat Wisata hanya 25% saja, sehingga kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat yang akan ke wisata Anyar dapat mencari informasi tentang Kapasitas Wisata dan Wisata yang belum mencapai 25%.” Ujarnya
“Akan tetapi apabila masyarakat atau pengunjung Yang sudah memesan tiket Hotel akan tetap diperbolehkan dengan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid19 sangat ketat dan Aplikasi Peduli Lindungi di setiap tempat wisata, dengan menunjukkan bukti pemesanan Tiket tersebut di Pos-pos Penyekatan kegiatan Arus Wisata.” Tutup Kasat lantas Polres Cilegon.
Editor : Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media