BEKERJA SAMA DENGAN AVSEC BANDARA POLRES BANDARA SOE-TA BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SABU SEBERAT 6 KILO GRAM
March 29, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGERANG – Polres Resort Kota Bandara Soekarno – Hatta bekerja sama dengan AVSEC Bandara berhasil mengungkap/menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dilapisi lakban warna putih, yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat hampir 6 kg atau tepatnya 5.912 gram.
Digagalkanya peredaran gelap narkotika tersebut berawal dari informasi petugas security AVSEC Bandara Internasional Soe-Ta Pada tanggal (16/2) Pukul.12.00 WIB kepada petugas piket Sat. Resnarkoba Polres Bandara, Bahwa di terminal 1 C keberangkatan dalam Negri telah diamankan 3 Orang laki-laki calon penumpang pesawat Citylink Airlines dengan Nomor Penerbangan QG-870 Tujuan jakarta banjarmasin yang membawa narkotika di duga jenis shabu atas nama inisial RRA,TS dan ABM.
Selanjutnya sekitar Pukul 12.15 WIB, Kasat Resnarkoba Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si dan anggota piket tiba di kantor Security AVSEC di Terminal 1 C Keberangkatan dalam Negri untuk mengecek informasi yang di maksud, dan benar telah diamankan 3 orang calon penumpang pesawat Citilink Airlines dengan Nomor Penerbangan QG-870 Tujuan Jakarta – Banjarmasin yang di duga membawa Narkotika jenis Shabu atas nama RRA,TS Dan ABM.
“Setelah dilakukan pendataan dan pengecekan dengan menggunakan Narcotest terhadap barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan hasil positif mengandung Metamphetamine dan di lakukan penimbangan dengan berat brutto 5.912 gram atau Hampit 6 Kg. Selanjutnya barang dan tersangka di serah-terimakan oleh petugas security AVSEC kepada petugas Sat.Resnarkoba untuk dibawa kekantor Guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada minggu (19/2) sampai hari Senin (20/2) dari hasil pengembangan tim Sat.Resnarkoba Bandara Soe-Ta berhasil menangkap Sdr.FB, FR,DS dan DZ di Kota Bandung Jawa – Barat karena di duga juga membawa Narkotika jenis Shabu yang rencananya akan di bawa ke Palu Sul-Teng Melalui bandara Su-Te dengan Pesawat Lion Air.
Menurut Keterangan Wakapolres Bandara Soekarno – Hatta saat Pers Release Rabu ( 29/3) menjelaskan, “Bahwa kemarin tanggal 16 Februari bekerja sama dengan security AVSEC, Polres bandara berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang dilakukan 13 orang berhasil diamankan 7 orang, sedang 6 lagi DPO, dengan BB Narkotika jenis Sabu seberat hampir 6 Kg. Rencana Narkoba ini akan di edarkan ke wilayah Banjarmasin dan berkat kerja sama dengan AVSEC Bandara berhasil kita gagalkan,”jelas Wakapolres.
“Awal pengungkapan ini berawal dari hilangnya telpon seluler (Hp) salah satu penumpang pesawat, kemudian penumpang pesawat itu melaporkan ke rekan-rekan AVSEC, dari CCTV terlihat bahwa Hp “terbawa/dibawa” oleh salah satu dari ketiga tersangka, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tasnya ditemukan 6 paket diduga Sabu-sabu, semua ada 7 yang satu ditemukan di salah satu tersangka pada selangkanganya,” terangnya.
“Yang membawa 7 paket ini ada 6 Orang menggunakan pesawat Citilink. “ketika lepas pemeriksaan modus mereka tidak menggunakan pakaian yang mengandung logam, sehingga hasil pemeriksaan AVSEC tidak berbunyi dan berhasil lolos, kemudian mereka bertemu di kamar mandi apa yang dibawa diselangkangan dibuka dan dimasukkan kedalam tas yang mereka bawa, ” ujar Wakapolres.
Masih jelas Wakapolres, “3 orang berhasil diamankan dan yang 3 lainya menyebar lalu melarikan diri karena tahu temanya diamankan. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ternyata ada penerbangan lain Jakarta tujuan Palu yang akan berangkat 5 orang dengan membawa 6 paket karena sama -sama di terminal 1 mereka bisa memantau pergerakan dan membatalkan penerbangan lalu kembali ke sebuah hotel di Pluit. Dari hasil pengembangan di hotel tersebut terlihat dari CCTV bahwa sumber Narkoba tersebut berasal dari seorang Inisial R, dan di atasnya Lagi masih ada inisial AK, yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Juncto Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku bisa di pidana dengan ancaman pidana Mati, Penjara se-Umur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 ( enam ) Thn.dan paling Lama 20 Thn.Penjara, ” Tegas Waka Polres.
( Gus N./ Suliyanto )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,102)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 6, 2026
Implementasi Pendidikan Karakter di SMPN 24 Kota Tangerang Dimulai Sejak Siswa Tiba di Gerbang Sekolah
- August 6, 2026
Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan
- August 6, 2026
Tine Lukouw: Masyarakat Diajak Pasang Bendera Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan
- August 6, 2026
Bantuan Seragam Sekolah Sangat Membantu Keluarga Miskin Sederhana
- August 6, 2026
Program Revitalisasi SMK Kristen Kawangkoan Capai 60persen
- August 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



