Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya
November 11, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polda Banten membuka kesempatan bagi pemuda pemudi Indonesia untuk mengikuti seleksi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022. Dalam rekrutmen ini terdapat tiga kategori, yakni affirmative action, talent scouting, dan penghargaan.

Karo Sdm Polda Banten KBP Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action (tindakan penguatan) adalah suatu kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok atau golongan tertentu secara proposional dalam rangka rekrutmen pendidikan
pembentukan calon Bintara Polri yang berkualitas dan berkeadilan bagi putra atau putri dari
berbagai daerah di indonesia. “Sumber rekrutmen pendidikan bintara Polri yang berasal dari Kategori affirmative action yaitu dari pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wilayah atau suku pedalaman yang bercirikan masih menetap atau tinggal pada suatu daerah terpencil atau pedalaman di hutan, gunung, laut dan pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam dan masih menjunjung tinggi kepercayaan, kearifan lokal, adat istiadat dan budaya yang berlaku didaerah tersebut yang penetapannya sebagai wilayah atau suku pedalaman dengan keputusan Kapolri dan pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan penetapannya dengan keputusan kapolri,”Kata Arif Fajarudin, Kamis (11/11).
Selanjutnya Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action calon Bintara Polri dengan syarat penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bukan penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3 tahun terhitung pada saat buka pendidikan pembentukan Bintara Polri, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau ijazah/rapor mulai kelas X, XI, XII sekolah di daerah tersebut, Bintara yang lulus dan telah melaksanakan pendidikan akan ditempatkan
kembali ke daerah asal sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori Affirmative Action.
Selanjutnya untuk kategori talent scouting (pencarian bakat) adalah proses pencarian dan pemanduan calon anggota Polri yang memiliki bakat khusus, minat dan potensi khusus yang dibutuhkan oleh Polri dari prestasi akademik atau prestasi non akademik. “Prestasi akademik meliputi juara olimpiade sains tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Prestasi non-akademik diantaranya juara bidang olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional. Juara Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Selain itu, jambore nasional agama Hindu dan sippa darmma samajja agama Buddha tingkat provinsi nasional dan internasional. Termasuk diantaranya hafidz Quran dan memahami tafsir Quran. Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional,” Ujar Arif Fajarudin.
Masih kata Arif Fajarudin, sedangkan kategori penghargaan diberikan anak kandung anggota Polri dengan persyaratan orang tua gugur atau tewas atau hilang atau cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Keputusan Kapolri, memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararya
Prestasi, atau mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit 3 (tiga) kali Pin Emas, mendapat penghargaan dari Presiden Republik Indonesia. “Selanjutnya anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian, atau berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah, membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri, serta anggota masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam
pelaksanaan tugas pokok Polri,”Kata Arif Fajarudin.
Tahapan Rekrutment Calon rekrutmen proaktif dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 meliputi: persiapan, sosialisasi, pendataan, pemetaan (pemeriksaan dan penelusuran), pengiriman data calon peserta, verifikasi calon peserta, penetapan calon peserta, pelaksanaan pembinaan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan pengumuman kelulusan. “Batas waktu pendataan, seleksi, pemetaan dan perekrutan di Pabanrim atau Panda sampai ditetapkan calon rekrutmen proaktif untuk diikutkan pembinaan pelatihan yaitu 3 bulan sebelum keluarnya Keputusan Kapolri
mengenai penerimaan terpadu anggota Polri,”Ujar Arif Fajarudin.
Terakhir Arif Fajarudin menjelaskan Peserta selanjutnya ditetapkan sebagai peserta didik dan mengikuti pendidikan pembentukan Polri di SPN Polda/Sepolwan selama 7 (tujuh) bulan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022. “Pelaksanaan rekrutmen ini prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi ke ketua panitia,”Ujar Shinto Silitonga.
Jon. (Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,266)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 16, 2026
Babinsa Sukaasih Monitoring dan PAM Kirab Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-81
- August 16, 2026
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminari Pasca Gempa Flores
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


