Dindikbud Tanggapi Keluhan Para Kepala Sekolah Diteror Oknum Wartawan, Ini Kata Ketua SMSI Pandeglang
December 17, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Pandeglang (Banten) – Menerima banyak pengaduan atas aksi teror yang dilakukan oleh salah satu oknum wartawan kepada para kepala sekolah di lingkungan dinas Pandeglang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang langsung merespon dan memberikan tanggapan atas keluhan para kepala sekolah, serta akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Seperti beritakan sebelumnya, Dindikbud Kabupaten Pandeglang, banyak menerima pengaduan dan keluhan dari para kepala sekolah, baik SD, SMP bahkan SMA yang secara hierarki merupakan kewenangan Pemprov Banten, terkait ulah oknum wartawan yang melakukan pengancaman.
Sekretaris Dindikbud Pandeglang, Sutoto menceritakan, modus yang dilakukan oknum wartawan kepada para kepala sekolah yakni dengan mengancam guru atau kepala sekolah saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III dicairkan pada akhir tahun ini.
Oknum wartawan ini, kata Sutoto, mengancam akan membuat berita bernada miring tentang sekolah tersebut jika tidak menyediakan alokasi anggaran untuk medianya.
“Sekarang kan lagi pencairan BOS untuk tahap III dari November kemarin, nah dia ini yang datang ke sekolah-sekolah buat minta kerja sama iklan. Kalau sekolah enggak ngasih, mereka ngancam bakal bikin berita-berita jelek soal sekolah tersebut,” kata Toto, saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan di Pandeglang, Kamis (16/12).
Dirinya menjelaskan, secara aturan tidak bisa dialokasikan anggaran untuk kerja sama media yang bersumber dari dana BOS. Meski sudah diberi pemahaman itu, oknum wartawan tersebut tetap saja ngotot meminta kerja sama iklan kepada beberapa kepala sekolah.
Toto mengaku, terdapat enam kepala sekolah yang mengadukan ulah oknum wartawan dengan nama serta media yang sama.
“Itu bukan kepala SD sama SMP saja, dari SMA juga ada SMA 2 Pandeglang. Modusnya sama semua, kalau enggak ngasih iklan kerjasama, dia mengancam bakal bikin berita soal pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya memaksa meminta kerja sama media, oknum wartawan tersebut juga kerap mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Taufik Hidayat yang seolah-olah mendapat persetujuan dari dinas untuk melakukan kerjasama.
“Seringnya kayak gitu, biasanya dia datang ke sekolah terus bilang dia diutus sama kepala dinas segala macam supaya bisa dapat iklan. Saya bahkan pernah ditelepon sama orangnya langsung di hadapan kepsek sama Kormin (Koordinator Administrasi), waktu itu suruh bilang oke oke aja. Atuh saya tolak lah, enggak saya angkat,” terangnya.
Menyikapi persoalan tersebut, pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan menyampaikan imbauan kepada para kepala sekolah yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan ke kepolisian.
“Pertama, saya sudah perintahkan kepala sekolah melaporkan dulu kejadian ini ke PGRI sebagai induk organisasi guru di Pandeglang. PGRI sudah saya arahkan supaya mengadukan dulu ke Dewan Pers terkait pemberitaannya. Nah untuk persoalan adanya unsur pengancaman, itu sudah saya perintahkan supaya lapor ke polisi. Jangan takut-takut,” pungkasnya.
Sementara, RA, salah satu oknum wartawan yang diduga menjadi pihak yang diadukan oleh kepala sekolah ke Dindikbud Pandeglang, memastikan, berita yang dimuat di media online berdasarkan hasil investigasi.
Persoalan beritanya tidak memiliki narasumber, RA bersikukuh jika beritanya merupakan fakta hasil penelusuran. Dirinya beralasan sebagai seorang wartawan berhak mengemukakan pendapat mengenai permasalah itu dalam sebuah berita yang ditulisnya.
“Jadi gini aja deh, abang enggak usah repot-repot. Tinggal baca aja beritanya, itulah kronologisnya. Adapun terkait benar atau tidak, media itu berhak mengeluarkan pendapat yah. Jadi apabila itu benar di mata hukum, silakan tindak. Kalau memang aparat penegak hukum ingin tahu benar atau tidak yang saya uraikan, itu yang saya mau. Silakan telusuri ke lokasi, gitu bang,” ungkap RA, saat dihubungi wartawan di Sekretariat Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang.
*Media dan Wartawan Harus Memiliki Legalitas*
Terpisah, ketua serikat media Siber Indonesi (SMSI) Kabupaten Pandeglang, Muhaemin menjelaskan, persoalan seperti yang disampaikan oleh Dindikbud merupakan masalah klasik yang hampir tiap tahun selalu berulang.
Dirinya memberikan masukan kepada masyarakat, terutama aparat pemerintah untuk lebih memahami terkait dunia jurnalistik serta media literasi yang komprehensif.
“Ini masalah klasik dan kami sebagai wartawan tentunya cukup terganggu atas ulah oknum. Di sisi lain kami pun tidak bisa melakukan pembinaan ataupun tindakan selama yang melakukan (oknum wartawan, red) itu bukan anggota PWI,” ujar penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang.
Mantan Ketua PWI Pandeglang ini mengungkapkan, wartawan maupun perusahan pers dalam melakukan kerja jurnalistiknya harus mematuhi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.
111 Kata dia, wartawan yang melakukan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baik jenjang Muda, Madya, dan Utama yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Kemudian media, baik media cetak, online, radio atau jenis media lainnya harus berbadan hukum, struktur redaksinya jelas serta memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan dan terverifikasi oleh Dewan Pers, baik verifikasi administrasi maupun faktual.
“Terakhir wartawan harus masuk menjadi salah satu organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers, yakni PWI, IJTI, SMSI, AJI, dan PFI. Jadi simpelnya jika datang wartawan, tanyakan saja kartu pers dari perusahaan yang terverifikasi Dewan Pers, kartu UKW serta kartu keanggotaan dari organisasi profesi, jika tidak memiliki itu narasumber berhak untuk menolak,” pungkas wartawan harian Banten Raya ini.
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,221)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 14, 2026
Patroli Malam Sinergis, Koramil 01/Kranji dan Aparat Keamanan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



