Hari Pertama Dilantik, Kepala Kejari Kota Tangerang Melakukan Penahanan
December 28, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, S.H, M.Hum, di hari pertama melaksanakan tugasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah), Senin (27/12/ 2021).

Adapun Tersangka YS sendiri sudah 2 (dua) kali mangkir atas Surat Panggilan sebagai Tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.

Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak ± 30 (tiga puluh) pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka YS, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 s/d tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang.
Kasus Posisi Perkara
Bahwa Pada Tahun 2018 pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4.550.102.000,- (empat miliar lima ratus lima puluh juta seratus dua ribu rupiah).
Bahwa Rumah Sakit dr. Sitanala telah melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018, Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran.
Kemudian Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.
Setelah lelang dinyatakan gagal kemudian dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh Tersangka YS selaku PPK, KOMARIAH, S.Sos selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Terpidana NASRON AZIZAN selaku Ketua pokja ULP, Tersangka SRM selaku Kepala ULP dan HAGA PRATAMA selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.
Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 (satu) bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM selaku KPA.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 (tujuh) perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. PAMULINDO BUANA ABADI melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 (Tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 (tujuh) perusahaan yang melakukan penawaran, dan tim Pokja ULP menunjuk PT. PAMULINDO BUANA ABADI sebagai pemenang dalam pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 untuk bulan Januari s/d bulan Desember 2018.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Adapun Terhadap masing-masing Tersangka YS sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti Surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu.
Penetapan Tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan Terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS) dan Tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga atas perbuatan Tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).
Fram
Editor : Ndre
Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



