Peran Pengantar Kerja Dalam Program SIAPkerja
April 21, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sebagai upaya mengurangi jumlah penganggur, pemerintah dari waktu ke waktu telah menggulirkan berbagai program, diantaranya Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) pada era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar. Sebagai bentuk perwujudan, komitmen serta tanggung jawab, banyak pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan berinisiatif menyelenggarakan GPP. Pelaksanaan tersebut merupakan bukti nyata dalam upaya mencari solusi sebagai akibat tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT) di beberapa daerah. Dalam kurun waktu 10 tahun hasilnya terlihat, TPT mengalami penurunan secara siqnifikan (tabel 1).
Tabel 1: Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional, 2010-2018
TPT (%)
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
7,1
6,6,
6,1
6,2
5,9
6,2
5,6
5,5
5,1
Sumber; BPS
Selanjutnya pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dicanangkan program Kios 3 in 1. Apabila program GPP lebih menitikberatan pada penciptaan lapangan kerja melalui wirausaha baru (WUB), program Kios 3 in 1 lebih menitikberatkan pada layanan yang dalam implementasinya melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Melalui program Kios 3 in 1, pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan dikarenakan belum atau kurang memiliki ketrampilan terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, mendapatkan sertifikat ketrampilan dan mendapatkan layanan penempatan tenaga kerja. Sebagian besar pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan di BLK berjalan dengan baik. Sayangya, karena ketiadaan SDM yang mempunyai tusi penempatan, menyebabkan program yang cukup prestisius ini kurang berjalan sebagaimana yang diharapkan[1]. Walaupun di beberapa BLK menyediakan informasi lowongan kerja, peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan cenderung mencari pekerjaan secara mandiri tanpa adanya layanan dan bimbingan terkait aspek-aspek penempatan.
Dengan mempertimbangkan saat ini telah memasuki era digital sekaligus menyempurnakan program Kios 3 in 1, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencanangkan program Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja). Satu kelebihan dibanding program Kios 3 in 1 adalah program Kios SIAPkerja terintegrasi pada 4 (empat) pelayanan ketenagakerjaan secara digital dalam Sisnaker. Melalui ekosistem digital ketenagakerjaan diharapkan terintegrasi seluruh pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan dalam SIAPkerja, termasuk terintegrasi dengan platform digital swasta.
9 Lompatan Besar Kemnaker
Menghadapi masalah dan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Kemnaker melakukan sembilan lompatan besar sebagai langkah strategis dan inovatif. Setidaknya ada tiga hal utama yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu pertama bonus demografi. Saat ini jumlah penduduk usia keja telah mencapai 205,36 juta dengan 1,59 juta penduduk usia kerja masuk ke pasar kerja setiap tahun. Kondisi ini apabila tidak mendapatkan perhatian serius, bukannya berkah yang didapat akan tetapi justeru menjadi musibah. Kedua adalah revolusi industri 4.0 yang melahirkan otomatisasi dan desrupsi. Para pakar memperkirakan 23 juta pekerjaan akan hilang dan 27-46 juta pekerjaan baru akan muncul. Dan ketiga adalah dampak Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020. Selama 2 tahun jumlah penganggur melonjak sebagai akibat dari PHK, dirumahkan dan pengurangan jam kerja. TPT yang cenderung menurun selama sepuluh tahun terakhir, meningkat siqnifikan sebagai dampak Covid-19. Sembilan lompatan besar tersebut teridiri atas transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPkerja, serta reformasi birokrasi.
Artikel singkat ini mencoba mengelaborasi peran Pengantar Kerja sebagai ujung tombak dalam penempatan tenaga kerja melalui program Kios SIAPkerja sebagi penyempurna program Kios 3 in 1. Paling tidak terdapat 3 (tiga) lompatan yang secara langsung bersinggungan dengan upaya pengurangan pengangguran yaitu Transformasi BLK, Link and Match Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan
Transformasi BLK
Transformasi BLK merupakan lompatan pertama dari 9 lompatan besar Kemnaker. Transformasi dilakukan dengan mengubah secara total BLK sebagai Balai/Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP/BPPVP), diharapkan kinerja lebih inovatif dan transformatif. BPVP/BPPVP harus mampu meningkatkan kualitas pelatihan, meningkatkan pengakuan atas kompetensi lulusan di tingkat nasional dan internasional serta meningkatkan produktivitas di semua aspek. Untuk itu 6 (enam) agenda yang sudah dirancang harus dilaksanankan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut yaitu reformasi kelembagaan, revitalisasi sarana prasarana, redesign pelatihan, kolaborasi dengan stakeholders, rebranding dan reorientasi SDM untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Agenda reformasi kelembagaan telah dilakukan dengan mengubah nomenklatur BLK menjadi BPVP/BPPVP, disertai penambahan tugas dan fungsi peningkatan produktivitas. Tentunya agenda-agenda lainnya segera dilaksanakan mengingat berbagai tantangan telah ada di depan mata seperti bonus demografi, revolusi industri, dan dampak Covid-19. Meskipun memerlukan waktu, bagi BPVP/BPPVP nampaknya tidak terlalu banyak menghadapi kendala, berbeda bagi BLK yang berada di bawah pemerintah daerah (UPTD). Realita menunjukkan banyak BLK tidak berfungsi maksimal disebabkan berbagai kendala seperti kondisi infrastruktur pelatihan sudah ketinggalan zaman, jumlah instruktur terbatas, anggaran kurang mendukung, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentunya menjadi pemikiran bersama bagaimana program ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara paralel antara pemerintah pusat dan daerah.
Link and Match Ketenagakerjaan
Arah kebijakan lompatan kedua adalah membangun integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja atau pengguna. Dalam implementasinya, hulunya adalah Sistem Informasi Pasar Kerja yang menyediakan kelengkapan data dari sisi persediaan (Supply), permintaan (Demand), serta bersifat up-to-date dan real time. Kelengkapan data akan menentukan efektivitas digitalisasi sistem informasi pasar kerja. Masyarakat sebagai pengguna akan merasa puas apabila data atau informasi yang dicarinya tersedia. Oleh karena itu diperlukan pengembangan, kemitraan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan khususnya pihak swasta atau dunia industri yang merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Pengantar Kerja. Dengan keterlibatan pihak swasta yang masih relatif sedikit, diperlukan upaya (effort) lebih dari Kemnaker agar pihak swasta mau menyampaikan data dalam sistem informasi pasar kerja.
Dalam pelaksanaan arah kebijakan Link and Mach Ketenagakerjaan, dirancang 7 (tujuh) agenda yang harus dilaksanankan secara menyeluruh, mencakup pengembangan dan penguatan NSPK sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan pelatihan, penguatan kelembagaan dan digitalisasi pelayanan pasar kerja, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Agenda satu dengan yang lain saling mendukung dan berkaitan. Lompatan kedua ini sangat terkait dengan program SIAPkerja terutama dengan pelayanan penempatan melalui pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan pengguna atau dunia industri.
Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan
Arah kebijakan lompatan kedelapan adalah mengembangkan sistem informasi dan pelayanan ketenagakejaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan terbesar di Indonesia. Untuk itu 6 (enam) agenda yang sudah dirancang harus dilaksanankan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut yaitu diantaranya reformasi Sisnaker menjadi SIAPkerja, integrasi seluruh pelayanan kedalam SIAPkerja, pengembangan infrastruktur sistem SIAPkerja dan sinergi dengan platform digital swasta. Program SIAPkerja merupakan penyempurnaan dari program Kios 3 in 1, dengan perbedaan mendasar program SIAPkerja terintegrasi pada pelayanan ketenagakerjaan secara digital.
Pengantar Kerja mempunyai peran signifikan dalam menunjang keberhasilan program Kios SIAPkerja. Indikator keberhasilan Kios SIAPkerja yang terintegrasi dalam pelatihan, sertifikasi, dan penempatan, setidaknya dapat dilihat dari 3 (tiga) sisi. Pertama, calon peserta pelatihan adalah tenaga kerja yang telah lulus seleksi proses rekrutmen. Artinya baik dari sisi administrasi maupun teknis, calon peserta layak untuk diikutsertakan dalam program pelatihan sesuai jurusan yang diinginkan. Kedua, peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan mendapatkan pengakuan dari lembaga sertifikasi profesi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mampu melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik dengan baik dan benar, yang dibuktikan dengan sertifikat[2]. Ketiga, peserta pelatihan ditempatkan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kompetensinya.
Secara simbolis SIAPkerja diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di BPVP Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 19 Maret 2022. Secara kuantitas, jumlah Pengantar Kerja di beberapa BPVP relatif sedikit, misalnya di BPVP Sidoarjo dan BPVP Sorong hanya didukung Pengantar Kerja 2 (dua) orang. Dari sisi kualitas, karena jabatan Pengantar Kerja merupakan jabatan fungsional baru di BPVP, sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas (capacity building) baik melalui bimbingan teknis ataupun diklat. Walaupun progam SIAPkerja belum lama diresmikan, dalam realitanya Pengantar Kerja telah melaksanakan proses SIAPkerja. Di BPVP Sidoarjo, Pengantar Kerja melaksanakan proses SIAPkerja dimulai dari pra pelatihan yaitu proses seleksi dan rekrutmen peserta berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan (training need analysis) dan pasca pelatihan, dimana Pengantar Kerja bertugas untuk memperantarai penempatan dengan memberikan informasi lowongan kerja yang tersedia. Pengantar Kerja juga secara aktif melakukan koordinasi dengan dunia industri melalui forum-forum komunikasi yang dilakukannya. Kondisi hampir sama dialami oleh Pengantar Kerja di BPVP Sorong, bahkan dari sisi cakupan wilayah kerjanya jauh lebih luas. Portal yang diharapkan menjadi jembatan efektif antara peserta pelatihan dan bersertifikat dengan perusahaan yang membutuhkan belum sepenuhnya berjalan.
Pengantara Kerja[3] adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Tugas dan fungsi Pengantar Kerja mencakup 3 aspek yaitu:
1. Informasi Pasar Kerja. Pengantar Kerja harus mampu menyampaikan berbagai informasi terkait karakeristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja. Informasi berkaitan dengan bursa kesempatan kerja dengan tujuan utamanya penempatan yang dilakukan melalui pendaftaran pencari kerja, penunjukan lowongan yang tersedia serta pengantar untuk penempatan.
2. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan. Pengantar Kerja harus mampu menyampaikan informasi secara sistematis, obyektif dan dinamis tentang jabatan/pekerjaan sehingga pencari kerja memiliki gambaran tentang dunia kerja, peluang kerja serta pemahaman tentang jabatan dan syarat jabatan. Pengantar Kerja juga harus mampu pencari kerja memecahkan masalah terkait karakterisik pencari kerja dengan peluang kerja sehingga memiliki gambarang tentang peluang kerja.
3. Perantaraan Kerja. Pengantar Kerja harus mampu menfasilitasi pencari kerja dengan lowongan kerja yang tersedia sesuai dengan minat dan bakat.
Fram
M. Cahyohadi S :
Pengantar Kerja Ahli Madya
Kementerian Ketenagakerjaan
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,259)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 15, 2026
Jumat Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Sabuk Kamtibmas
- August 15, 2026
1.500 Warga Tangerang Satukan Suara di Panggung Kemerdekaan
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



