Cegah KKN di Kota Tangerang, DPRD dan Kejari Tandatangani Pakta Integritas
August 2, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),
Mewujudkan Kota Tangerang Bebas Korupsi, Acara berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang,Senin ( 1/8/22).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ERICH FOLANDA, SH., M.Hum yang didampingi Para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP., M.IP dan seluruh anggota DPRD. Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama dengan Ketua DPRD Kota Tangerang, selanjutnya diikuti penandatanganan oleh seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang.
Bahwa pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan merupakan tindaklanjut Penandatangan Pakta Integritas yang telah dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pj. Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dan Seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2022 di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Bahwa dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tangerang menyampaikan,Ucapan terima kasih atas kesediaan dan kesempatan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama jajarannya untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dengan jajaran DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut sangat kami apresiasi.
Lanjutnya,Bahwa peran legislasi dan peran eksekutif berjalan seiring sejalan, dimana fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Jajaran DPRD Kota Tangerang tanpa adanya sinergitas dan dukungan dalam bentuk pandangan dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sehingga harapan kedepannya Ketua DPRD Kota Tangerang bersama-sama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang.
Sedangkan sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengantakan ,Ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Tangerang dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas terselenggaranya dan kesediaannya untuk menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,katanya.
Lebih jauh Kajari menyampaikan,Pelaksanaan Penandatangan Pakta Integritas merupakan Instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government.
“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan segenap elemen pemangku kepentingan di wilayah Kota Tangerang senantiasa berupaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI. Terlebih khusus bersama DPRD Kota Tangerang untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat mutu,”tutur Erich Folanda.
Lanjutnya,Bahwa didalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Ketua DPRD Kota Tangerang bersama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang tercantum 2 (dua) point penting mengenai :
I. Komitmen Bersama yang berisi :
1. Kami bertekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi kepada masyarakat.
2. Kami tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dan bertentangan dengan kewenangan dan melanggar Sumpah Jabatan.
3. Kami berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kami akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
5. Apabila kami melanggar hal-hal tersebut diatas maka kami siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
II. Rencana aksi yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
1. Kami akan memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat.
2. Kami akan mengedepankan sinergi kolaborasi dalam proses penegakan hukum dengan melakukan penyampaian, pertukaran, dan pemulihan data informasi kepada aparat penegak hukum.
3. Kami akan membentuk sistem deteksi dini (Early Warning System) terhadap penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran dan transaksi keuangan APBD Kota Tangerang yang dapat diakses oleh publik.
4. Kami akan membentuk aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai unit pengendalian dan layanan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.
5. Kami akan membentuk tim pencegahan korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



