Buntut 4 Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, PWI Kota Tomohon Sorot Stagment UK
October 24, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Manado – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon, angkat bicara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat oknum wartawan, kepada Owner Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado, Jumat (21/10/2022) lalu
Dari keempat oknum tersebut, salah satunya adalah pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR.
Ketua PWI Kota Tomohon, John Paransi melalui Sekretaris Terry Wagiu menegaskan bahwa pihaknya mewarning organisasi atau lembaga lain untuk mencampuri urusan PWI.
“Urusan PWI bukan urusan LPK-RI. Kalau ada anggota LPK-RI yang terlibat dan ingin memberikan Advokasi silahkan, jangan libatkan PWI. Kita punya aturan organisasi sendiri,” tegas Terry.
Sekretaris PWI Tomohon tersebut juga memberikan dukungan terhadap Ketua PWI Sulut, Drs Voucke Lontaan yang dinilainya tegas menjalankan aturan organisasi.
“PWI Tomohon mendukung PWI Sulut dalam menjalankan organisasi. Dan kami meminta, Ketua Voucke tidak terpengaruh dengan organisasi lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pembelaan/Advokasi Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady meminta semua wartawan PWI di Menado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan tidak menyalah gunakan profesi wartawan.
“Jika wartawan melakukan pemerasan, artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya. Ini jelas melanggar kode etik, yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.
Selain itu Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
Artinya, selama menjalani profesinya secara benar, wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas-jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal-pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktik pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW nya harus dicabut. Ini praktik yang membuat nama wartawan jelek. Bekerjalah secara profesional dan tidak memanfaatkan temuan di lapangan untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Ocktap juga meminta untuk tidak melayani wartawan yang meminta imbalan atau memaksa meminta imbalan.
“Adukan ke ketua PWI di Daerahnya jika ada wartawan yang berulah. Atau perlu adukan ke polisi. Saya memberikan apresiasi penuh kepada ketua PWI Sulut yang langsung memberikan respon terhadap kasus yang memalukan ini,” tukasnya.
Diketahui, kasus itu sebelumnya disikapi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Div Hukum LPK-RI Pusat Ujang Kosasih SH.
Menurut Ujang, sikap Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan terlalu dini mengapresiasi polisi, yang menangkap 4 wartawan dan 1 orang dari LPK-RI.
“Seharusnya selaku ketua memberikan Advokasi kepada anggotanya yang sedang ada masalah hukum, tapi yang dilakukan oleh ketua PWI Sulut itu malah cari panggung lewat pemberitaan. Tidak hanya itu dia juga melakukan pencitraan terhadap organisasinya lewat pemberitaan,” kata Ujang, kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Lanjut Ujang, ketua PWI Sulut tidak memahami peristiwa yang menimpa 4 wartawan itu. Dia hanya melansir dari berita-berita yang tersebar yang belum jelas kebenarannya.
“Orang macam itu ko bisa menjabat sebagai ketua PWI Sulut,” pungkas Ujang.
Sebelumnya juga, Ketua PWI Sulut, Drs Voucke Lontaan pun mengaku prihatin dengan keterlibatan seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan.
Jika terbukti melakukan tindak kriminal pemerasan, FR pun menurut Voucke akan diberikan sanksi organisasi, berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI.
Sebab, kata Dia, selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6, yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap.
Terkait kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
(IskandarEffendy)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


