Polda Banten Gelar Rapat Lanjutan Dengan UNESCO Bahas Rencana Pendaftraran Golok Pusaka Indonesia
November 29, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polda Banten kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan rencana pendaftaran Golok Pusaka Indonesia di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Polda Banten pada Selasa (29/11) pada pukul 09.00 Wib.
Hal ini menindaklanjuti rekomendasi hasil Seminar Internasional Golok Banten di Mata Dunia dan Pameran Golok Pusaka Indonesia di Aula Serbaguna Polda Banten pada Sabtu (12/11) dan pertemuan pertama Polda Banten dengan UNESCO terkait pembahasan rencana pendaftaran Golok Banten jadi Warisan Dunia di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Jumat (18/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Executive Director of APCE-UNESCO C2C Prof. Dr. Ignasius Dwi Atmana Sutapa, Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Koordinator tim ahli Golok Indonesia Ariyanto, SH atau Ki Kumbang, Koordinator pendatan aset budaya Bara Hudaya, Koordinator pengrajin golok Suna Ciomas, beserta sejumlah perwakilan pelestari Golok Banten.
Dalam sambutannya Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan terkait Golok Banten sebagai warisan budaya, “Seperti yang kita ketahui bersama tanah Jawa barat khusunya Banten merupakan sebuah wilayah yang penuh dengan sejarah perjuangan dalam mendukung upaya kemerdekaan Negara Republik Indonesia, ini suatu bukti perjuangan para leluhur tanah Banten melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan dengan peninggalan senjata tradisional yang salah satunya dikenal khususnya di daerah Banten dengan sejuta pusaka berupa Golok, dan Golok merupakan sebuah senjata yang punya nilai histori tinggi sejak era kerajaan Sunda atau Padjadjaran, era Kesultanan Banten, sampai dengan Era Kemerdekaan hingga saat ini,” kata Ery.
Ery secara pribadi mengatakan menilai pusaka Golok Banten dari dua aspek yaitu Eksoteri dan Isoteri, “Saya pribadi menilai pusaka golok dari dua aspek yaitu Eksoteri dan Isoteri, dari aspek Eksoteri berupa pemahaman yang lebih terkait dengan tekhnik pembuatan Golok melalui proses penempaan, pukulan dan lipatan dari bahan logam campuran pilihan sehingga menjadi wujud bilah Golok dengan pamor yang indah, sedangkan dari aspek Isoteri maka pemahaman kita tentang golok lebih kepada pengalaman individual yang lebih bersifat misteri yang cukup dinikmati sendiri dan menjadi pengayaan sendiri, aspek Isoteri lebih dalam melihat dari hal yang tidak kasat mata yang biasanya hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu atau mempunyai kelebihan tertentu,” jelas Ery.
Ery berharap Golok Banten dapat diakui dan terdaftar di UNESCO sebagai pusaka dari Indonesia, “Dengan keadiluhungan pusaka Golok Banten, maka kami Polda Banten merasa terpanggil untuk ikut melestarikan Golok Banten ini sebagai warisan budaya bangsa Indonesia yang harus diakui oleh dunia, karena semua lahir dari bangsa yang berbudaya sehingga pelestarian ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai anak bangsa, dan besar harapan kami semoga Golok Banten dapat diakui dan terdaftar di UNESCO sebagai pusaka dari Indonesia,” ujar Ery.
Ditempat yang sama Executive Director of APCE-UNESCO C2C Prof. Dr. Ignasius Dwi Atmana Sutapa mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah konsen terhadap karya budaya Indonesia sebagai karya anak bangsa, “Saya sangat mengapresiasi upaya pemerintah setempat khususnya Polda Banten yang sudah konsen terhadap karya budaya Indonesia yang sangat kaya terutama di daerah Banten yang patut di apresiasi sebagai karya anak bangsa sebagai warisan nenek moyang kita dan nilai yang terkandung dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ujar Ignasius.
Kemudian Ignasius menjelaskan 6 tahapan penilaian oleh UNESCO, “Tahap pertama pengajuan kepada UNESCO oleh Pemerintah, tahap kedua UNESCO akan melakukan klarifikasi dan kalsifikasi jenis warisan budaya, tahap ketiga pemenuhan kriteria universal outstanding values, tahap keempat aspek sejarah, budaya, sosial, religius dan manfaat serta dampak bagi masyarakat dunia, tahap kelima kapasitas ancaman baik itu ancaman secara langsung maupun tidak langsung, dan tahap keenam penilaian terhadap berkas pengajuan oleh UNESCO,” jelas Ignasius.
Ignasius juga menerangkan tentang tahapan perjalanan Golok Banten dalam pengajuan ke UNESCO, “Butuh setidaknya 12 bulan mulai dari pengajuan usulan ke UNESCO hingga pengiriman naskah, saat ini Polda Banten telah melakukan pembentukan Tim Golok Banten, dan melakukan rapat koordinasi serta penyusunan rencana aksi, kedepan tahap yang harus dilakukan adalah pemenuhan kriteria dan melakukan kalrifikasi serta klasifikasi jenis warisan budaya, komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam negeri, komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait luar negeri, dan pengajuan berkas oleh pemerintah kepada UNESCO,” ucap Ignasius.
Diakhir Ignasius mengungkapkan agenda lanjutan yang akan dilakukan terkait pendaftaran Golok Banten, “Saya dan Tim akan melakukan penelusuran awal bukti sejarah dan bukti fisik keberadaan Golok Banten pada Rabu (30/11), kemudian akan dilanjutkan dengan penelusuran awal bukti dokumen yang tersimpan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait pada Kamis (01/12), mengingat penelusuran bukti Golok Banten yang merupakan peninggalan budaya Banten sangat penting dilakukan dan penyusunan dokumen sesuai dengan format dan mekanisme yang ditetapkan oleh UNESCO akan mempermudah proses selanjutnya,” tutup Ignasius.
Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing koordinator tim ahli pengusul Golok Pusaka Banten sebagai warisan budaya dunia.
Jon. (Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,617)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 5, 2026
Hukumtua Kiawa Dua Barat Rico Walukow Apresiasi Kehadiran MBG, Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu dan Anak
- September 5, 2026
Hukum Tua Desa Tolok Satu Alex Mentang Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau Panjang
- September 5, 2026
Kuntua Pinbetsel Wanly Lempoy Ajak Masyarakat Saksikan Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Tompaso Oktober 2026
- September 5, 2026
Koramil 01/Tgr Gelar Latihan Pemadam Kebakaran, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



