Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP ) kota Tangerang Bersama Polres Metro Tangerang Kota melaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) di pimpin Hakim Syamsudin, SH. MH, dan Jaksa ; Agus Kurniawan, SH.dan di Hadiri dari Unsur Kepolisian, Polsek Karawaci Di Pimpin Kanit Shabara AKB Bari serta Dari Shabara Polres Metro Tangerang Kota, senin ( 22 /08/ 2017 ) Pkl; 10.00 wib s/d 11. 30.
kegiatan Sidang Tipiring di laksanakan di Kantor SatPol PP Kota Tangerang, yang di awali apel di Kantor Kecamatan Periuk di pimpin Camat Periuk Sumardi, Selanjutnya arahan teknis di sampaikan oleh Kabid Gakumda Satpol PP Kaonang, dari SatPol PP 2 pleton di tambah unsur Linmas, TO utama adalah PKL yang berjualan di atas saluran Wilayah Kecamatan Periuk yang sebelumnya sudah mendapatkan peringatan Ke 2.
Yang masih bandel langsung di giring ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk di sidangkan tipiring dan bila tidak juga mengindahkan akan segera di tertibkan .
Sebanyak 57 Orang pelanggar dari PKL dan Anjal di hadirkan saat sidang Tipiring, sedangkan yang Tidak hadir di sidang, Sebanyak 2 Orang pelanggar anjal di bawah umur dan 2 pelanggar dari PKL serta
Sebanyak 12 pelanggar lainya adalah pelanggar perda miras.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang Mengatakan, “Kegiatan ini Bekerjasama antara Satpol PP Kota Tangerang dan Sat. Shabara Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota dan Trantib Kec. se- Kota Tangerang paling utama Kec Periuk.
Hal ini akan secara terus menerus (kontinue) kita melakukan dalam rangka penegakan Perda dengan sidang tipiring, “Ujar Kaonang.
Kaonang berharap beberapa Perda perlu segera di revisi, dan soal Revisi sudah kami ajukan, karena Perda yang sekarang di rasa lemah dalam penegakan, sehingga tidak menimbulkan adanya efek jera kepada para pelanggar Perda.
Sulitnya menghadirkan penjual miras di sidang Tipiring, maka perlu ada kesepakatan dengan Hakim untuk sidang tipiring pada Tanggal 29 besok, pelanggar akan kita undang kembali di persidangan, bila tidak hadir hakim akan memutuskan hukunan tanpa kehadiran pelanggar, “ungkapNya.
Kaonang Menambahkan, dalam pelaksanaan pengambilan pelanggar saya pimpin langsung, dengan di dampingi Perwira kasi Trantib Kecamatan Periuk, Kasi Hubtarga dan Kasi Penegakan, “tutupNya.
( GusNur )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media