Laporan Kinerja Polda Lampung Dan Jajaran Selama Tahun 2022
January 1, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah(Polda )Lampung menyampaikan rilis akhir tahun 2022 terkait kegiatan Kepolisian Daerah Lampung beserta Polres jajaran serta Polsek di 15 Kabupaten/Kota selama setahun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus yang didampingi oleh Irwasda serta Kabid Humas dan dihadiri juga oleh beberapa pejabat utama Polda Lampung yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Sabtu (31/12/2022).
Kinerja Polda Lampung dan Jajaran selama Tahun 2022 sebagai Implementasi Transpormasi menuju Polri yang Presisi yang bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa tugas pokok Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, benar-benar dilakukan secara Presisi.
Artinya kejadian apapun harus bisa diprediksi dan tindakan yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan dan penegakan hukum harus bisa benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu Polda Lampung dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan di provinsi Lampung melakukan tugas-tugas yang terdiri dari bidang pembinaan dan operasional.
Sebelum bidang pembinaan dan operasional terlaksana, tentunya fungsi perencanaan (Biro Perencanaan) memegang peranan penting untuk menentukan program-program yang tepat sehingga pemeliharaan Kamtibmas di Provinsi Lampung dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung.
Pada Tahun 2022 BIRO RENA telah berhasil melaksanakan dan merealisasikan sistem kelembagaan dan tatalaksana Polsek serta penguatan struktur organisasi Polri melalui pengusulan pembentukan satuan Kepolisian pada tingkat Polsubsektor, Polsek, Polres, Satpolair, SatPamobvit dan pembentukan Batalyon Brimob, yang saat ini pembahasan pembentukan tersebut telah sampai Kemenpan RB dan pada tingkat Mabes Polri.
Dibidang Pembinaan, yang pertama Biro SDM Polda Lampung pada tahun 2022 secara Kuantitas jumlah anggota Polri di Polda Lampung sejumlah 11.157 personil, yang terbagi menjadi Polri 10.617 personil dan PNS 540 personil.
Pada tahun 2022 ada sejumlah Anggota Polri Polda Lampung yang telah mencapai masa purna atau pensiun, sehingga untuk memenuhi jumlah anggota Polri pada Polda Lampung.
BIRO SDM melaksanakan Recruitmen yang terbagi atas Akpol sebanyak 5 orang Lulus, dengan rincian Polisi laki-laki 4 Orang, Polwan 1 Orang, SIPSS, sebanyak 1 Orang Polki, Bintara baik .
Melalui System Proaktif dengan jumlah 7 orang dengan rincian Polki 4 orang, Polwan 3 orang, serta Bintara umum sebanyak 494 orang dengan rincian Polki 464 orang dan POLWAN 30 orang, juga TAMTAMA sebanyak 35 orang dengan rincian Brimob 33 orang, Polair 2 orang.
Biro SDM juga melaksanakan pendidikan ditingkat pengembangan, baik ditingkat perwira pertama, menengah bahkan jenjang pendidikan perwira tinggi, sedangkan secara kualitas biro SDM Polda Lampung selama Tahun 2022 terus meningkatkan kapasitas anggota POLRI melalui pendidikan pengembangan (DIKBANGPES), dilevel Tamtama, Bintara dan Perwira.
kemudian melakukan perawatan personil dengan memperhatikan kesehatan personil dengan melaksanakan Tes kesehatan berkala serta melakukan olahraga rutin setiap minggunya.
Selain kesehatan secara fisik, BIRO SDM Polda Lampung Juga memberikan perawatan rohani dengan kegiatan keagamaan, seperti BINROHTAL, Jumat Agung dan lain-lain.
perawatan mental dan Psikologis personil, dengan melalui Test Psikologi berkala, serta memberikan trauma healing kepada personil POLRI dan PNS serta keluarga mereka, BIRO SDM juga memberikan pembekalan kepada anggota yang akan melaksanakan pensiun atau purna bakti dengan cara pelatihan-pelatihan wirausaha dan lain-lain.
sehingga personil yang purna dapat menjalani kehidupan masa pensiun dengan lebih baik. BIRO SDM dalam memberikan kesejahteraan kepada personil polri dan PNS POLRI, menjalin kerjasama dengan pihak-pihak ketiga untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan layak bagi anggota POLRI yang masih membutuhkan.
Dibidang Anggaran (Bidang Keuangan), Polda Lampung selama tahun 2022 mendapatkan DIPA sebesar Rp. 1.331.962.773.000., dengan serapan sudah mencapai 100%, yang terdiri dari belanja modal, belanja barang dan belanja pegawai.
Pada tahun 2022, Polda Lampung juga telah menerima berbagai penghargaan diantaranya dari Gubernur Lampung, dari Kapolri, dari Kementerian ATR/BPN, dari BP2MI RI, dari Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, dari kementerian Keuangan.
Sebagaimana yang berhubungan dengan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, masih adanya pelanggaran berlalu lintas. Adapun terdapat data sebagai berikut:
— Tilang (Jan-Des) Sebanyak 36.614. berdasarkan trend naik 31%.
Untuk korban lakalantas, kecelakaan tahun 2022 (Jan-Des) 1.755 kasus, naik 1% dibanding tahun 2021.
Sedangkan korban (Jan-Des) 2022.
– luka ringan 1.597.
– luka berat 1002.
– meninggal dunia, 642.
Sedangkan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, antara lain kejahatan konvensional :
Crime Total tahun 2022 sebanyak 8.395 kasus Crime Clearance tahun 2022 sebanyak 4.860. kasus Trend penyelesaian 2022 sebanyak 58 %.
Kasus menonjol kejahatan Jalanan/ Street Crime total tahun 2022 sebanyak 4.990. Kasus Crime Clearance 2022 sebanyak 2.526 kasus Trend penyelesaian 51%.
Curat crime total tahun 2022 sebanyak 1663. Kasus Crime Clearance tahun 2022 sebanyak 880 kasus Trend penyelesaian 53%.
Curas Crime total tahun 2022 sebanyak 312 kasus. Crime Clearance tahun 2022 sebanyak 200 kasus Trend penyelesaian 64%.
ANIRAT Crime total tahun 2022 sebanyak 104. Crime Clearance tahun 2022 sebanyak 77 Kasus Trend penyelesaian 74 %.
Sementara kasus penyalahgunaan senpi pada tahun 2022 Polda Lampung menangani sebanyak 30 kasus, dan kasus kejahatan yang berorientasi kepada gender dan kelompok rentan sebanyak 536 kasus, kejahatan bidang pertanahan 107 kasus, kejahatan trans nasional (TPPO) 6 kasus.
Sementara untuk kasus yang merugikan negara Polda Lampung selama kurun waktu (Jan-Des) 2022 telah menangani 150 kasus diantaranya,
– Kasus Korupsi 13 kasus, dan selesai 5 kasus.
– kasus ilegal minning 18 kasus, dan selesai 16 kasus.
– kasus ilegal logging 18 kasus dan selesai 13 kasus,
– kasus Fidusia 24 kasus dan selesai 13 kasus.
– kasus KSDA 20 kasus dan selesai 20 kasus.
Sementara uang negara yang diselamatkan dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp, 17.508.646.468.
Sementara itu untuk kasus narkoba, Polda Lampung selama tahun 2022 telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 1456 kasus, dengan tersangka sebanyak 2011 orang, dengan rinciannya pengungkapan 53 kg sabu, 75 kg ganja, 1300 butir extasi, pemusnahan 2 hektar ladang ganja dengan barang bukti 12 ton ganja dan pemusnahan BB narkoba sebanyak 310,6 kg ganja, 172,5 kg sabu, 43,381 butir extasi, 4998 butir Happy Vive.
Masih banyak berbagai kasus yang ditangani oleh Polda Lampung selama tahun 2022, yang secara kuantitas maupun kualitas ada yang menurun dan ada yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Rilis akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Polda Lampung dalam bentuk video, dan sangat transparan dan akuntabel, sebagai informasi publik mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Diakhir acara, Kapolda Lampung Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus S.IK., M.Si., M.M., ucapan terima kasih kepada awak media yang Hadir atas kerjasamanya selama ini.
” Saya ucapkan terimakasih banyak atas kerjasama para insan media selama ini, yang selalu mempublikasikan giat-giat yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama polres jajaran,” ujar Wiyagus.
Selain itu menurut Kapolda Lampung tersebut, saran dan kritik serta masukan dari para awak media sangat bermanfaat demi menunjang serta memperbaiki kinerja polri.
“Saran, kritik dan masukan dari teman-teman media sangat bermanfaat dan membantu agar polri kedepannya lebih baik lagi, baik kinerja maupun citranya, sebab kami (Polri) tanpa media tidak ada apa-apanya.” Tutup Kapolda.
Penulis : Samsul
Sumber : Humas Polda
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



