Pemprov Banten Persiapkan Pelayanan Maksimal Pada Musim Mudik Lebaran 2023
January 31, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengoptimalkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono, usai Rapat Koordinasi Rencana Relokasi Stasiun Kereta Api, Kantor KSKP dan Kantor ASDP di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Kesiapan Angkutan Lebaran Tahun 2023, di Ruang Rapat Terminal Eksekutif Sosoro, Pelabuhan Penyeberangan Merak. Selasa, (31/01/2022).
“Jadi ini memang sudah menjadi perhatian dari Bapak Presiden, kita dalam melakukan langkah-langkah perbaikan yang bersifat sistematis. Salah satunya terhadap penyeberangan Bakauheni – Merak dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada saat Mudik lebaran. Salah satunya melalui koordinasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Dijelaskan, pengoptimalan dan pengembangan fungsi Pelabuhan Merak menjadi salah satu antisipasi Pemprov Banten dalam menghadapi libur mudik lebaran. Dengan menjadikan Merak sebagai daerah pengembangan transportasi yang mengoptimalkan akses terhadap transportasi publik.
“Jadi kita berharap, pada lebaran nanti kita bisa mengantisipasi berbagai hal. Salah satunya kemacetan. Dengan menjadikan Merak ini sebagai daerah Transit Oriented Development (TOD), yang merupakan salah satu solusi dari permasalahan saat mudik lebaran nanti,” kata Tranggono
Selain itu, kerja sama dalam menghadapi libur lebaran ini juga dilakukan dalam rekayasa lalu lintas yang kaitannya dengan jalan tol. Buffer Zone (BZ) atau Kawasan Penyangga merupakan salah satu fokus Pemprov Banten dan para pemangku kepentingan sebagai alternatif dalam pengembangan rest area yang akan disinggahi masyarakat pada saat mudik lebaran.
“Dan kami pun akan melakukan rekayasa kaitannya dengan jalan tol. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bagaimana membuat test area sebagai buffer zone untuk kendaraan-kendaraan yang akan memasuki kawasan pelabuhan Merak. Dan ini sedang kita kaji dan kita proses,” ungkapnya.
M Tranggono berharap, dengan adanya koordinasi dalam mengantisipasi Libur Lebaran 2023 mampu meningkatkan pelayanan serta peran Provinsi Banten bagi masyarakat.
“Dengan kolaborasi ini saya harap sinergitas dalam hal meningkatkan peran serta Pemprov Banten dalam hal kelancaran dan paling penting dalam meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry M Yusuf Hadi menjelaskan, salah satu langkah inisiatif dalam meningkatkan fasilitas menjelang angkutan Lebaran 2023 salah satunya dengan relokasi stasiun kereta api dalam Pelabuhan Merak yang diharapkan mampu memberikan pelayanan kendaraan di kawasan pelabuhan Merak.
“Adapun tujuan relokasi stasiun kereta api keluar dari Pelabuhan Merak ke lokasi baru. Selain diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lancar juga dapat menambah kapasitas parkir kendaraan di lahan ASDP dan meningkatkan kenyamanan transportasi antar moda,” jelasnya.
Hadi menjelaskan, dengan adanya relokasi stasiun KA, maka dapat meningkatkan kapasitas lahan parkir di pelabuhan, dapat memperlancar sirkulasi kendaraan menuju area sesuai dengan jam pelayanan kapal.
“Kapasitas parkir akan meningkatan sebesar 5% atau kurang lebih 225 unit kendaraan kecil, dari kapasitas semula 4.526 unit kendaraan kecil, menjadi 4.751 unit kendaraan kecil,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah relokasi stasiun kereta api. Lahan ex Rel kereta api akan digunakan untuk mengoptimalkan distribusi kendaraan dari loket ke masing-masing dermaga. Dimana terdapat 6 dermaga dari 7 dermaga yang siap dioperasikan melalui relokasi KA ini.
“Dengan relokasi stasiun KA ini, dermaga 7, 5 dan 4 akan mendapatkan kiriman kendaraan dari toll gate/pos reguler. Sedangkan untuk dermaga 1, 2, dan 3 akan mendapatkan kiriman kendaraan dari tollgate/pos baru melalui area stasiun kereta api yang telah direlokasi,” pungkasnya.
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,019)
- Internasional (30)
- Nasional (84,846)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,954)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 18, 2026
Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- September 17, 2026
TNI AL Perkuat Pencarian KM Virgo Transport 8, Fokus Pantau Kerangka Kapal
- September 17, 2026
Jaga Keamanan Lingkungan, Koramil 01/Kranji Bersama Aparat Keamanan Susuri Wilayah Binaan
- September 17, 2026
Lewati Debat dan Pemilihan Secara Langsung, Rafa Septian Pratama Terpilih Sebagai Ketua OSIS SMK KAL-1 TP.2026/2027
- September 17, 2026
Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 165,4 Gram Sabu Dalam Operasi Nila Jaya 2026
- September 18, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



