Pj Sekda M Tranggono: Provinsi Banten Optimalkan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
March 9, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono menegaskan, Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 sebagai upaya manajemen resiko dalam pelaksanaan program kegiatan Pemprov Banten di tahun 2023. Bukan sebagai bentuk refocusing ataupun realokasi anggaran seperti di masa pandemi Covid-19 lalu.
“Lebih pada optimalisasi pelaksanaan anggaran,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/3/2023).
“Dalam mekanisme pelaksanaan anggaran, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) harus bisa membiayai. SILPA kita terbatas pada tahun kemarin. Ini kaitannya untuk mengantisipasi kondisi ekonomi yang ada,” tambah M Tranggono.
Pemprov Banten melakukan efisiensi khusus untuk internal. Diantaranya efisiensi untuk perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan hal-hal lainnya.
Sementara untuk hal-hal lainnya, Pemprov Banten memilik target untuk Survei Pengendalian Internal (SPI) serta pelaksanaan Monitoring Center Prevention (MCP) untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Agar tidak terjebak pada hal-hal yang demikian, kami minta salah satunya untuk melakukan review HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” ungkap M Tranggono.
Kemudian, lanjut M Tranggono, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah melakukan review program-program yang sudah tercantum dalam APBD harus benar-benar siap dilaksanakan. Sehingga saat pelaksanaan berjalan baik. Jangan sampai membebani anggaran tahun berikutnya. Review untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan tidak ada kendala.
“Saya yakin ini dalam rangka kita memajukan Provinsi Banten lebih maju lagi,” ungkapnya.
“Tidak ada istilahnya pemotongan program. Tidak ada istilahnya refocusing seperti saat pandemi Covid-19 kemarin. Karena saya hanya minta kepada OPD untuk identifikasi. Kalau sudah siap, silakan jalan,” tegas M Tranggono.
Dikatakan, hingga akhir Maret 2023, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sudah masuk dan selesai semua. Tinggal kesiapan OPD untuk melaksanakan program kegiatan.
“Mohon identifikasi risikonya, kalau bisa diantisipasi silakan jalan. Jadi tidak ada pemotongan atau mungkin refocusing. Pengalihan hanya untuk operasional internal kaitan dengan efisiensi saja,” ungkapnya..
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga anggota TAPD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD.
“Melainkan suatu langkah strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Dijelaskan, Surat Edaran tersebut meminta OPD untuk : pertama, melakukan perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang terhadap anggaran yang masih dapat ditunda dan belum dilaksanakan di awal tahun, antara lain belanja bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang masih dapat difasilitasi atau menggunakan asset milik Pemerintah Daerah seperti belanja makanan dan minuman (di luar belanja makanan dan minuman sekolah), belanja ATK, belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, belanja pemeliharaan gedung kantor dan belanja modal kendaraan dinas; kedua, melakukan reviu HPS dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah, dan belanja konstruksi.
“Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten dimaksud bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD,” tegas Rina.
“Perubahan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang oleh OPD sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Masih menurut Rina, apabila tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi pendapatan dan belanja, maka OPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing OPD.
“Perlu diperhatikan pula, bahwa dalam Surat Edaran disebutkan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non ASN, termasuk Jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon, internet. Termasuk Belanja Mandatory (belanja yg bersumber dari DAU yang ditentukan, DAK, Insentif Fiskal) serta belanja untuk penguatan program,” paparnya.
“Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Automatic Adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh Pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rina.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,610)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
Patroli Sinergi 3 Pilar, Koramil 04/Jati Asih Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
- September 5, 2026
Koramil Batuceper Dan Ciputat Gandeng Warga Patroli Jangkau Perkampungan
- September 5, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Warga Ciputat Diharapkan Terbantu
- September 4, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga
- September 4, 2026
Maulid Nabi di Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat Ajak Warga Binaan Jadikan Masa Pidana sebagai Momentum Berubah
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



