Warga VBI Yakin Gugatan Ke PTUN Serang Dikabulkan
September 23, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Gugatan warga Villa Bintaro Indah (VBI) di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terhadap pembangunan gedung baru RS IMC (Ichsan Medical Centre) yang terletak di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan masih dalam tahap diproses PTUN Serang, Banten.
Hal tersebut di katakan oleh Walneg, selaku juru bicara warga Vila Bintaro Indah, dirinya mengatakan, bahwa perkembangan kasus PTUN dengan No Perkara 022 G/LH/2017/PTUN Serang, yang didaftar 10 Mei 2017 masih berlangsung.
“Gugatan yang kita lakukan terhadap dua (2) SK (Surat Keputusan) yaitu, PERTAMA Tentang SK Walikota Tangsel No 658.31/4659-Pengkajian & Bin huk/ 2015 Tentang Ijin Lingkungan Rencana Pembangunan RS IMC Sebagai Prasyarat Penerbitan Ijin Amdal, dan KEDUA adalah SK No 645.3/3502 – BP2T/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) RS IMC,” kata Walneg.
Dua obyek gugatan ini menurut Walneg, nilainya cacat hukum/kaidah hukum yang ada di Indonesia. Prosesnya sudah berjalan empat bulan lebih.
“Perlu saya sampaikan, proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir, dimana kita selaku Penggugat melihat tidak ada Itikat baik dari IMC, akhirnya kita melakukan gugatan sejak 10 Mei 2017 dengan proses, mulai pemeriksaan berkas, pendaftaran gugatan, kemudian juga sudah ada jawaban di tiap tergugat, ada dua (2) yaitu Walikota Tangsel dan tergugat RS IMC,” ujarnya saat menggelar konfremsi pers bersama beberapa awak media di kediamanya.
Saksi Ahli Lingkungan yang kita tunjuk mengatakan, bahwa dokumen Amdal yang seharusnya ideal itu sangat berbeda prosesnya maupun dokumennya dibandingkan apa yang dimiliki di RS IMC ini.
“Kami optimis SK dua ini dibatalkan demi hukum. Karena perjuangan ini bukan hanya perjuangan Villa Bintaro, tapi ini perjuangan atas nama lingkungan, kemanusiaan, masa depan lingkungan dan ekosistem,” katanya.
Tak hanya itu, Walneg juga mengatakan, ini adalah sebuah koreksi terhadap jalannya tata kelola pemerintahan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah atau azas-azas pemerintahan yang baik, profesional, bersih, akuntabel dan berintegritas.
“Warga Nothing to lose, berjuang demi kebenaran. Jangankan surat warga yang tidak digubris oleh Ibu Walikota, Jangankan permintaan beraudiensi dengan para warga langsung, Jangankan komunikasi warga baik itu verbal maupun tertulis, surat Ombusdman RI saja sebagai Komisi Pengawas Administrasi Pemerintahan yang sah dan dibentuk melalui UU, itu pun tidak digubris,” katanya.
Walneg juga mengatakan Warga VBI sejak April/Mei sampai akhirnya tanggal (1/8/2017) Ombudsman mengeluarkan pernyataan rekomendasi final bernomor 1059/Srt/0297.2017/DS-71/T.3/
Adapun Secara garis besar, Walneg mengungkapkan ada 3 hal yang paling disorot, antara lain :
1. Ombusdman RI memandang bahwa proses konsultasi publik oleh tim penilai Amdal belum melibatkan masyarakat secara proporsional dan reprensetatif karena tidak melibatkan warga RT05/ RW11 perumahan Villa Bintaro Indah yang terdampak langsung.
2. Dalam perkembangan proses pemeriksaan di Ombusdman (4 bulan lebih lamanya) Warga Villa Bintaro Indah RT 05/RW 11 mengajukan proses gugatan ke PTUN Serang.
3. Selama menjalani proses pemeriksaan tersebut, Ombusdman meminta agar pemerintah kota Tangsel memerintahkan RS IMC untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan tersebut sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi pemkot Tangsel setiap bertemu jawabnya, kami akan selesaikan, begitu pula jika ditanya ombusdman jawabnya, kami akan selesaikan.
Tapi pada kenyataannya hingga hari ini, pembangun tetap berjalan. Sembari mengingatkan, pasca 3 bulan yang lalu waktu acara yang sama seperti saat ini, dijelaskannya dan sambil menunjuk ke arah proyek pembangunan RS IMC.
“Sekarang ini sudah tujuh lantai dan bendera merah putih tertancap diatas, anda lihat sendiri beberapa rumah sudah tertutup sinar matahari, udara yang sehat, gangguan kebisingan, dan lain-lain,” terangnya.
Masih menurutnya, bahwa poin kedua Pemkot tidak serius dalam memperhatikan aspirasi warga, ini buktinya surat dari Ombusdman yang memerintahkan pemberhentian sementara proses pembangunan, namun tidak digubris.
Yang ketiga, bahwa mereka selalu menganggap tidak ada dampak dalam pembangunan ini. “Hari ini banyak dampak negatif dari pembangunan ini, warga masih tahan, masih simpan, karena warga berpikir akan lakukan hal-hal lain dalam tindakan hukum nanti,” jelasnya.
(Tb)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


