Terkait dugaan penyimpangan Proyek APBD Banten TA 2017
October 8, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Warga tuntut penegak hukum sikapi proyek jalan parigi sukamanah, permasalahan adanya dugaan indikasi kontraktor nakal yang memenangkan tender dan mengerjakan proyek APBD di lingkungan pemerintahan provinsi Banten sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi dan kerap menjadi perbincangan dikalangan masyarakat banten.
Proses pekerjaan yang disinyalir tidak mengedepankan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrakdan Rencana Anggaran Biaya (RAB )menjadi bukti buruknya kinerja pemerintah provinsi Banten dalam melakukan pengawasan dan penanganan yang serius,dan itu tentunya akan menjadi citra buruk tersendiri bagi pemerintah Provinsi Banten di mata masyarakat, dimana disinyalir pihak kontraktor dan Pihak terkait bersama-sama atau berkolaborasi melakukan perbuatan melawan hukum alias korupsi berjamaah.
Seperti yang diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi ruas jalan Parigi – Sukamanah yang dikerjakan oleh PT.BENTENG BANGUN SEJAHTERA, nomor kontrak 761/081.3/SPK/PJWU-PJPRS/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 27 April 2017,dengan konsultan PT.SARANA MULTI KREASI, nilai kontrak Rp.21.837.630.000, dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan LC menjadi 8 cm yang semestinya 10 cm, hal itu terlihat dari bagisting LC menggunakan bahan baja ringan dengan ukuran kurang dari 10 cm,pada item pekerjaan beton atau riged pavement diduga amburadul seperti adanya dugaan adukan mengeras dipaksa digelar atau dituang dengan cara penambahan air didalam mixer armada beton.
Adanya gagal uji slump sebanyak 3 kali namun adukan tetap dituang,terjadi penundaan adukan hingga mengeras dilokasi pekerjaan dan tetap ditambahkan adukan baru dalam artian tidak dituang sekaligus, dalam proses pelaksanaan diduga tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni diduga tidak menggunakan alat working / vibro pada saat perataan atau adukan beton dilokasi gelar beton, dimana terlihat hasil pekerjaan beton nampak kondisi jalan bergelombang, sementara itu pada item pekerjaan pembesian diduga tidak sesuai speak / RKS dan RAB yakni diduga adanya ukuran panjang dowel yang berpariasi 37,38 cm, pembesian tibar diduga menggunakan besi banci atau diameter kurang dari 16 mm,jarak antar tibar berpariasi 50 – 100 cm.
Pada proses anyaman pembesian diduga tidak rapih dan kawat pengikat dowel diduga tidak terpasang,pengecetan dan kondom dowel diduga tidak dipasang.dan pada item pekerjaan minor pekerjaan Tembok Penahan Tanah(TPT)pondasi diduga tidak sesui bestek, dan kondisi TPT saat ini retak – retak dan belum ada perbaikan.

Sementara itu progres hasil pekerjaan dilapangan disinyalir masih jauh dari scedule progres pekerjaan yang di jadwalkan, dimana disinyalir terjadi deviasi atau keterlambatan pekerjaan, tercatat di scedule progres PT.BENTENG BANGUN SEJAHTERA pada Minggu ke-21 84,06% sedangkan riil pekerjaan dilapangan di sinyalir baru mencapai kurang lebih 45%,hal itu berarti diduga telah terjadi deviasi pada minggu ke-21 sekitar 39%. yang mana diduga adanya indikasi kebocoran atau penyimpangan penggunaan anggaran pada kegiatan-kegiatan lain.
ketika dikonfirmasi Benyamin pihak pelaksana belum berhasil ditemui, pihak konsultan pengawas saat sikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa semua permasalahan itu sudah dilaporkan kepada pihak direksi dan kontraktor dalam bentuk teguran,dan apabila pekerjaan tidak selesai sesuai waktu kontrak maka akan ada perpanjangan waktu dengan adanya klausul denda keterlambatan.ditempat terpisah pengawas teknik menjelaskan bahwa saat ini progres pekerjaan dilapangan kisaran 41-45 % (prosen).
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ketika dikonfirmasi via telepon ia sedang ada kegiatan menghadiri paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten. PPTK/PPK proyek jalan parigi sukamanah ketika dikonfirmasi tidak ada dikantor menurut pegawai DPUPR ia sedang ada kegiatan dilapangan.
Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.
Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Saat ini Warga meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Penegak Hukum untuk menyikapi dugaan adanya indikasi korupsi dan penyimpangan pada kegiatan proyek pembangunan jalan Parigi Sukamanah.
(Angga/Syam).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,380)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 23, 2026
TNI AL Dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Di Pulau Palue NTT
- August 23, 2026
TNI AL Dan TLDM Gelar Rapat TPOL Patkor Malindo Ke-49 Tahun Di Kuala Lumpur
- August 23, 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 05/Bantar Gebang Intensifkan Patroli Malam Bersama Aparat Keamanan
- August 22, 2026
Babinsa Bersama Mitra Patroli Malam Bermotor, Wujud Nyata Jaga Keamanan Wilayah
- August 22, 2026
Polisi Tak Cuma Jaga Keamanan, Warga Juga Dapat Layanan Kesehatan
- August 23, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



