Jurnalline.com, MANADO — Mewakili Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI Nawawi Pomalango mengatakan, pengisian LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) tidak saja menjadi suatu kepatuhan tetapi diharapkan pengisian itu betul-betul memuat pelaporan harta kekayaan secara jujur.
Hal itu dikatakan Nawawi Pomalango dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Kepala Daerah seSulut bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (06/03/2024).
Menurutnya tidak usah khawatir selagi dapat dipertanggung jawabkan dan tidak disembunyi-sembunyikan dan tidak dilaporkan.
“Dalam catatan kami ada juga kalau tidak keliru laporan pejabat di wilayah sulut pelaporan LHKPN yang relative kecil itu kemudian memunculkan indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan, jadi sampaikan saja laporan yang benar yang berisi hal-hal yang jujur,” kata Nawawi Pomalango.
Selanjutnya belakangan ini KPK paling tidak sudah mencoba menaikkan 3-4 perkara yang dimunculkan dari status LHKPN ini.
Ada peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 mengenai Direktorat LHKPN, tata kerja dari pada Direktorat LHKPN ketika dilakukan klarifikasi pemeriksaan dan sebagainya terhadap laporan itu terdapat indikasi ada yang tidak benar dalam pelaporan Direktorat LHKPN.
Direktorat LHKPN bisa mengirim tim untuk melakukan pengecekan kebenaran dari apa yang dilaporkan, jika tindak lanjut itu kita mendapatkan sesuatu temuan di lapangan, maka pemeriksaan LHKPN oleh Direktorat LHKPN itu bisa diteruskan kepada Direktorat penyelidikan.
“Ini bukan pertama kalinya kami handle dengan cara seperti itu. Kemudian pada para penyelenggara negara, pejabat, sedapat mungkin menunjukkan perilaku hidup yang sederhana, biar kalah nasi jangan kalah aksi, diusahakan yang seperti itu tidak dipertunjukkan seperti flexing, menampakkan gaya hidup yang sederhana itu merupakan penyadaran sikap hidup yang anti korupsi,” jelasnya
Dia juga ingin menyampaikan bahwa untuk 2023 kemarin, pihak KPK mendapatkan laporan pengaduan dari Sulawesi Utara, totalnya tidak kurang dari 60 laporan pengaduan yang diterima, terbesar dari 60 pengaduan yang diterima dalam catatan ada di Kota Manado.
“Tidak berarti bahwa kabupaten kota yang lain tidak ada, pola penanganan pengaduan laporan di KPK sudah bersifat baku, jadi tidak semua laporan pengaduan kemudian ditindak lanjuti, kita lakukan klarifikasi, telaah, ada yang di kembalikan ke induk organisasinya kabupaten/provinsi atau kementrian lembaga atau unit kerjanya ada juga yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan.” Bebernya
Dirinya menambahkan Kami tidak mencatat lebih jauh apakah ada dari sulut ini dari 60 laporan yang kami terima dari sulut apakah ada yang di tindak lanjuti melalui direktorat penyelidikan. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media