Ratusan Ribu Pil Koplo Diamankan, Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
March 15, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Berawal dari pengembangan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kelima tersangka yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kemudian ZU (36 tahun) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2) kemarin.
“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (20/2) sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” terang Kapolres kepada media, Jumat (15/3/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke Lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.
Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Kasus ,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Jon. (Humas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,085)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 6, 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 03/Teluk Pucung Intensifkan Patroli Malam Bersama Aparat Keamanan serta Linmas
- August 5, 2026
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
- August 5, 2026
JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu
- August 5, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Bersama 3 Pilar dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- August 5, 2026
Perkuat Sinergitas, TNI AL Angkat Pejabat Negara Dan TNI Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
- August 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



