Anggota DPRD Lampung Selatan Jasroni Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Jasroni fraksi Gabungan partai Nasdem, perindo dan Hanura Dia mengajak masyarakat sama – sama menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing .

Kegiatan yang di selenggarakan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung itu dihadiri perangkat desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan peserta undangan, Sabtu (8/6/2024)

pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat lain tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Paparnya

Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Salain itu, Sosper ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”pungkasnya.

Penulis : Rudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.