Komitmen TNI AD Bersatu dengan Alam, Kasad Bersama Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Gunung Sanggabuana
June 25, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, bersama Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Bapak Anugrah, S. Hut., M.Sc, selaku Direktur konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik / Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, xserta pejabat Pemkab dan Forkopimda Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam konservasi alam dengan melepasliarkan beberapa jenis satwa dilindungi ke habitat aslinya di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad kawasan Hutan Lindung Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen TNI AD untuk mendukung program pelestarian satwa liar dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia untuk bersatu dengan alam.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Acara diawali dengan pelepasliaran burung Elang dari Bukit Sempur yang disaksikan Kasad melalui videotron dan dilanjutkan Kasad melakukan pelepasliaran burung elang ke alam bebas.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang konservasi, serta masyarakat setempat. Satwa yang dilepasliarkan antara lain dua ekor Elang Brontok, satu ekor Elang Jawa, empat ekor landak, empat ekor ular sanca kembang, dua ekor Kukang yang dilepasliarkan setelah proses karantina dan habituasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Prov. Jawa Barat.
“Hari ini kita melepas satwa yang dilindungi, yang sudah hampir satu tahun dikelola oleh BKSDA untuk siap dilepas. Kita juga menjaga dan perlindungan habitatnya, alamnya kita pelihara, masyarakat sekitarnya juga diberikan kehidupan,” ujar Kasad.
Kasad mengungkapkan bahwa lokasi pelepasliaran satwa-satwa tersebut berada Denharrahlat Kostrad di wilayah hutan lindung di Pegunungan Sanggabuana. Kasad juga menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung Sanggabuana sesuai keinginan masyarakat setempat dapat juga dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.
“Wilayah ini merupakan kawasan hutan lindung, makanya kita lepaskan, nanti bisa ditanyakan detilnya, berapa luas yang menjadi hutan lindung, dan berapa luas bisa menjadi lahan pertanian. Sebenarnya masyarakat sangat ingin (jadi lahan pertanian), tetapi tetap ada batasan-batasan hasil koordinasi kami dengan pemerintah daerah, BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ini masih memungkinkan atau tidak,” ungkap Kasad.
Kasad juga mengungkapkan bahwa pelepasliaran burung ke alam liar ini merupakan yang pertama kali dilakukan, dan untuk melepasliarkan satu jenis burung butuh proses waktu yang cukup panjang dan berharap sinergi berbagai pihak dari TNI/Polri, pemerintah daerah dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dan BKSDA yang akan mengelola.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nunu Anugrah, S. Hut., M.Sc, selaku Direktur konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik / Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat mengapresiasi pencanangan program penghijauan dan pelepasan satwa langka dilindungi karena selaras dengan program Pemkab Karawang yang meningkatkan status Gunung Sanggabuana menjadi kawasan hutan lindung.
“BKSDA Jabar akan selalu siap memberikan dukungan dengan selalu mensuport kegiatan TNI AD khususnya Kostrad untuk mempertahankan lingkungan yang asri dan kegiatan ini juga guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat,” ujar Bapak Nunu Anugrah.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat.
Hadir pada acara tersebut, Pangkogabwilhan 3, Kaskostrad, Irkostrad, Pangdivif 1 Kostrad, Wair Kostrad, Kapoksahli Pangkostrad, Asren Kostrad, para Asisten Kaskostrad, Para Dan/Ka Sat/Balak Kostrad, Dandenharrahlat Kostrad dan Bupati Karawang, Forkopimda Kabupaten Karawang, Kepala KBSDA Kabupaten Karawang, Para Kelompok Pecinta Lingkungan dan Kelompok Tani.
Drie
(Penkostrad).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,252)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERGERAK CEPAT TANGGULANGI DAMPAK GEMPA DI PELABUHAN L. SAY MAUMERE, NTT
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



