Residivis Pembobol Rumah Kosong dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi
December 31, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin, (Sumsel) – Kepolisian Sektor Talang Kelapa berhasil mengungkap Dua pelaku pembobolan rumah kosong dan Empat pelaku penyalah guna narkoba, yang meresahkan masyarakat, dalam Perss Release dihalaman kantor Polsek Talang Kepala, pelaku dan barang buktinya ikut diamankan.
Dua pelaku pencurian dengan pembertan (curat) menjalankan aksinya membobol Counter di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dengan tersangka yaitu tiga orang menjadi tersangka utama HR, tersangka lainnya MD dan MY. melakukan pembongkaran Counter, pada saat pemiliknya tidak ada di tempat atau sudah ditutup.
Kemudian pelaku memanjat tembok dengan menggunakan kayu, lewat pintu bagian belakang mereka mendobrak pintu dengan menggunakan linggis atau obeng. saat pelaku sudah berada di dalam counter mereka langsung menggasak beberala barang milik counter antaranya kartu perdana, satu buah speaker aktif, dua buah telepon genggam yang dibawa dengan sebuah tas, pelaku langsung meninggalkan counter dalam keadaan terbuka.
“Salah satu dari pelaku berinisial HR merupakan otak dari kegiatan tersebut, pelaku sudah pernah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polsek Talang Kelapa. habis masa tahanannya sekitar empat bulan yang lalu, pelaku mengulangi kembali perbuatan yang sama, dari pengembangan lebih lanjut, jika perbuatan ini berhasil, para pelaku akan melakukan perbuatan serupa, namun rencana para pelaku tersebut telah dihentikan dan ditangkap oleh tim operasional Polsek Talang Kelapa.
Adanya bukti – bukti yang kuat, atas perbuatan pelaku mereka dijadikan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 7 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Talang Kelapa juga mengungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, para tersangka berjumlah 3 orang, berinisial MS, HW dan MR. Mereka ditangkap oleh pihak Polsek Talang Kelapa sedang menggunakan atau melakukan penyalahgunaan Narkotika di rumah AHE yang tidak lain residivis.
“Perbuatan mereka ini, sudah meresahkan masyarakat sekitar, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan beberapa alat bukti yaitu 2 buah paket kecil jenis sabu, bong alat untuk menghisap narkoba, uang sebesar 650 ribu rupiah dan 3 buah telepon genggam,” ungkapnya.
Mereka diproses dan dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pengguna narkoba tersebut, diancam dengan Undang – Undang tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun.
(Hasidarmansyah)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,567)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan RI-RDTL
- September 2, 2026
Empat Prajurit Yonif 320 Kostrad Raih Podium di Tiga Ajang Lari
- September 2, 2026
Prajurit Yonarmed 13 Kostrad Tanamkan Nasionalisme Siswa Perbatasan Lewat Pemasangan Bendera Merah Putih
- September 2, 2026
Brigif 13/Galuh Rahayu Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 2, 2026
Maulid Nabi di Brigif 3/TBS, Perkuat Keteladanan dan Kebersamaan Bersama Rakyat
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



