Sinergitas TNI AL Dan Stakeholder Berhasil Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa Dari Ancaman Narkoba
September 19, 2024- Tweet
- Pin It
Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, — Jajaran TNI AL terus berkomitmen untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari ancaman serbuan bahaya narkoba dari luar negeri yang kemungkinan akan dipasarkan di Indonesia. Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan Narkoba merupakan hasil kerja sama informasi yang didapatkan oleh TNI AL bersama stakeholder terkait seperti Polri, BIN, BAIS, dan BNN.

Hal tersebut disampaikan Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata didampingi Asintel Kasal Laksda TNI Akmal, Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, Asintel Koarmada RI Laksma TNI Iwan serta Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol I. W. Sugiri dihadapan awak media bertempat di Mako Koarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kamis (19/09).
Keberhasilan ini terbukti oleh para prajurit dari Satuan Fleet 1 Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) dan Lantamal I Belawan yang berhasil mengamankan 2 paket besar narkoba jenis Kokain di sekitar Perairan Pulau Berhala.
Kronologis kejadian, pada hari Senin Tanggal 16 September 2024 Pukul 09.30 WIB Kapal Angkatan Laut (KAL) Pandang I-1-72 melaksanakan Patroli di sekitar Perairan Pulau Berhala, salah satu anggota Divisi Jaga Laut melihat benda terapung secara visual dengan menggunakan teropong ± jarak 1.5 Mil selanjutnya melaporkan ke Komandan KAL Pandang.
Selanjutnya Pukul 09.45 WIB, Komandan KAL Pandang memerintahkan tim pemeriksa menurunkan sekoci untuk memeriksa barang tersebut dan diangkut menuju kapal untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan dalam bungkusan tas hitam terdapat bungkusan kecil yang tertutup plastik kedap dan dilapisi plastik kondom karet bewarna hitam dan di dalamnya berupa benda padat berwarna putih.
Setelah dilaksanakan verifikasi barang bukti barang temuan tersebut di hadapan Danlantamal I Belawan Brigjen TNI Mar Jasiman Purba di Mako Lantamal I Belawan, Sumatera Utara diduga barang tersebut Kokain dan hasil penimbangan total berat keseluruhan benda tersebut adalah 84,75 Kg. Secara rinci benda tersebut terdiri dari 74 bungkus, setiap bungkus rata-rata berisi diatas 1 kg yakni; 1,05 sebanyak 1 bungkus, 1,10 sebanyak 10 bungkus, 1,15 Kg sebanyak 59 bungkus, 1,20 kg sebanyak 3 bungkus dan 1,25 kg sebanyak 1 bungkus.
Selain penemuan Narkoba diduga jenis Kokain seberat 84,75 Kg di sekitar Perairan Pulau Berhala, jajaran TNI AL pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 10.00 WITA juga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu di Nunukan berasal dari Malaysia tepatnya di Posal Sei Pancang Lanal Nunukan pada sebesar 1.065 gram dengan rincian; Paket ukuran besar berat bruto 516 gram dan Sebelas paket ukuran sedang 50 gram total 548 gram.
Kronologis kejadian adalah saat Prajurit Posal Sei Pancang Lanal Nunukan mendapat informasi dari tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan tentang akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia tujuan Tarakan. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Prajurit Posal Sei Pancang Lanal Nunukan melaksanakan pemeriksaan rutin bersama terhadap setiap speedboat penumpang tujuan Tarakan.
Pada saat pemeriksaan barang salah satu penumpang speedboat Bunyu Expres terlihat mencurigakan yakni ijin untuk naik ke Dermaga Posal (tidak jadi ikut naik speedboat). Ketika dihampiri, terduga tersangka langsung kabur dan menceburkan diri ke laut pada saat pengejaran. Setelah diselamatkan kemudian dilaksanakan pemeriksaan terhadap tas miliknya yang ditinggal di speedboat ditemukan satu bungkus teh warna hijau yang diduga berisi sabu.
Setelah dilakukan pendalaman pada pukul 14.30 WITA bertempat di Mako Lanal Nunukan, ditemukan barang bukti yang diamankan diantara lain satu bungkus plastik ukuran besar warna hijau berisi Narkoba jenis sabu-sabu sebesar 1.065 gram, KTP, tas pinggang warna hitam, Satu buah HP Android merk Samsung A15 beserta Carger. Satu buah Air Phone, Satu buah Handset, Satu buah dompet berwarna cokelat, Satu botol parfum J Rosee, Satu buah Korek Api dan Uang sebesar Rp 2.533.000 dan Uang Malaysia sebesar RM 100.
Pangkoarmada RI menyebutkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk memberikan gambaran bahwa TNI AL berkonsisten dengan tugas pokoknya. Juga untuk memberikan gambaran betapa rentannya penyelundupan narkoba ke wilayah NKRI untuk itu kita harus tetap waspada karena dihadapkan kepada konstelasi geografi wilayah Indonesia ini adalah negara kepulauan, sehingga dari manapun masuknya itu bisa mudah. Dan tanpa kerjasama informasi, tanpa kerjasama operasi tentu tidak akan bisa dilaksanakan.
“Kita akan pertebal bergantung dari bagaimana kemampuan kita bisa mengembangkan dari sisi teknologi, untuk bisa memantau setiap spot yang ada di laut. Karena kita punya banyak kapal perang dan kita juga punya teknologi yang di bawah puskodal masing-masing wilayah. Untuk itu harus ditingkatkan juga dengan kerjasama puskodal dari masing-masing institusi termasuk dari BNN sendiri,” ujarnya.
Setelah kegiatan konferensi pers, seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan kendaraan Incinerator pemusnah narkoba milik BNN.
Pangkoarmada RI dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja 32 prajurit TNI AL yang terdiri 13 Prajurit KAL Pandang dan 19 Prajurit Lanal Nunukan yang telah berjasa menyelamatkan masa depan anak bangsa dari ancaman serbuan narkoba.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran dan Prajurit Jalasena Samudera agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang dapat menghancurkan generasi bangsa.
Ratu
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



