Jurnalline.com, Tompaso (Minahasa) – Bertempat di Balai Pertemuan Umum desa Tempok Selatan, kecamatan Tompaso kabupaten Minahasa, Senin (19/05/2025) pukul.15.00wita sore dilaksanakan Musyawarah desa Khusus (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih Tempok Selatan Kecamatan Tompaso kab.Minahasa.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke, S.Sos MAP, Camat Tompaso Stenly D.Umboh, SSTP MAP, Hukum Tua desa Tempok selatan Max. Frederik Langi, Ketua BPD Ferry G. Turangan, Wakil Ketua BPD desa Tempok Selatan Nico Polii, serta Jajaran perangkat desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama yang hadir.
Acara diawali dengan Doa Pembukaan disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Nico Polii, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya selanjutnya sambutan dari Hukum Tua desa Tempok Selatan Max Federik Langi, dan arahan dari Camat Tompaso Stenly D.Umboh,SSTP MAP terkait dengan pembentukan Kopdes Merah Putih Dasar Hukum, UU nomer 25 tahun 1992, UU nomer 6 tahun 2014, PP nomer 7 tahun 2021, PP nomer 11 tahun 2021, Perpres nomer 197 tahun 2024, Permen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomer 9 tahun 2018, Permen Koperasi tahun 2024.
Camat Stenly D. Umboh, SSTP MAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Musdesus Pembentukan Kopdes Desa Tempok Selatan sesuai dengan program pemerintah pusat yang menjadi program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dengan terbentuknya Pengurus kopdes merah putih Tempok selatan, dapat memberi diri dengan sungguh sungguh bekerja keras untuk peningkatan pergerakan ekonomi masyarakat.” Ujar Camat Umboh
“Kepada para pengurus untuk Siap mengabdikan diri menjadi Tokoh penting menjadi orang yang baik dimana dalam penggunaan dana koperasi nanti harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Tandasnya
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke SSos MAP, menjelaskan bahwa Musdes ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 9 tahun2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Koperasi nomer 1 tahun 2025 tentang Tata Cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun dari Pantauan wartawan media ini Musdesus dilanjutkan dengan Pemilihan pengurus Kopdes Merah Putih Tempok Selatan, diantaranya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, Pengawas 1 dan Pengawas II difasilitasi oleh BPD didampingi Hukumtua Tempok selatan dipimpin Oleh Ketua BPD Ferry Turangan Kegiatan dihadiri sekitar 15 orang bersama pengurus BPD dan Perangkat desa yang hadir. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media