Jurnalline.com, Sulut — Aksi premanisme di Sulawesi Utara tak lagi dibiarkan merajalela. Dalam operasi skala besar bertajuk Operasi Berantas Premanisme 2025, Polda Sulut berhasil mengungkap 189 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan ratusan pelaku selama periode 1 hingga 18 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5), Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini mengungkap 43 kasus senjata tajam, 85 kasus miras ilegal, 12 kasus pungli, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum. Total 189 kasus,” tegas Kombes Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan.
Dari seluruh kasus yang diungkap, 63 kasus naik ke tahap penyidikan, dengan 63 tersangka resmi diamankan, sementara 134 kasus ditindak melalui pembinaan.
Operasi yang melibatkan 538 personel gabungan lintas fungsi ini juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 43 bilah senjata tajam, 2.944 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, serta 20 kaleng bir draft.
Tindakan tegas ini diambil untuk menekan peredaran senjata ilegal dan minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
Polda Sulut tak main-main. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal hukum berat, antara lain UU Darurat No. 12/1951 (Senjata api/tajam) hukuman hingga 10 tahun, Pasal 368 KUHP (Pungli) ancaman 9 tahun penjara, Pasal 170 & 351 KUHP (Penganiayaan) 5 tahun penjara, Pasal 492 KUHP (Gangguan ketertiban umum) kurungan 2 minggu, UU No. 16/2017 (Ormas anarkis) 5–20 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP (Pengrusakan) 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (Pemaksaan kekerasan) 1 tahun penjara, Perda Sulut No. 4/2014 (Miras) 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, serta UU No. 18/2012 (Pelanggaran pangan) ancaman 2 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kombes Bayu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberantas premanisme.
“Premanisme tidak punya tempat di Sulawesi Utara. Laporkan segera ke Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polda Sulut menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi kriminal jalanan. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media