Bupati RD Buka Sosialisasi Perpres no62 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Inver PPTPKH

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa —
Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP mengatakan bahwa, sekitar 21,52 hektar tanah yang ada di Kabupaten Minahasa, ada dalam penguasaan tanpa hak, atau belum memiliki kepastian hukum.

Hal ini dikatakan Bupati RD, saat membuka kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di Kabupaten Minahasa, Selasa (27/05) pagi, bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano.

“Luasan tanah yang akan diselesaikan di Minahasa berdasarkan peta indikatif dalam Keputusan Menteri LHK nomor 6132 tahun 2024, tertanggal 20 Maret, adalah seluas kurang lebih 21,52 Hektar, yang tersebar di beberapa desa. Ini perlu diketahui oleh semua Camat, karena program ini untuk yang pertama kali dilaksanakan di Minahasa, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ini,” terang Bupati.

Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat. Inventarisasi dan verifikasi ini bukan hanya menyangkut data teknis, tetapi menyangkut nasib dan masa depan masyarakat kita, terutama petani dan penduduk yang telah lama menggantungkan hidup di atas tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sebab, prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.
“Reforma agraria bukan hanya sekedar redistribusi tanah, tetapi mencakup dua aspek yakni pertama, penataan aset tang mencakup pengaturan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan manfaat tanah, sesuai dengan hukum dan peraturan pertanahan,” ujarnya.

“Kedua, pemberian akses, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber daya ekonomi, pengetahuan, dan teknologi, guna memberdayakan mereka dalam mengelola tanah sebagai sumber kehidupan yang produktif,” imbuhnya.

Untuk itu, kata dia, salah satu kegiatan prioritas untuk mendukung keberhasilan reforma agraria adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah di dalam kawasan hutan negara, yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria.

“Dalam konteks inilah, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKLT), melalui BPKH Wilayah VI melaksanakan kegiatan Inver PPTPKH ini, dengan tujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan,” imbuhnya.

“Kami harus memasukan bahwa pelaksanaan kegiatan ini benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarkat, serta dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. Saya yakin program ini akan berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya besar kita dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” pungkasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, melalui BPKH Wilayah VI ini, dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemukiman Daudson Rombon ST, serta stakeholder terkait. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.