Bupati RD Buka Sosialisasi Perpres no62 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Inver PPTPKH
May 28, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa —
Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP mengatakan bahwa, sekitar 21,52 hektar tanah yang ada di Kabupaten Minahasa, ada dalam penguasaan tanpa hak, atau belum memiliki kepastian hukum.
Hal ini dikatakan Bupati RD, saat membuka kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di Kabupaten Minahasa, Selasa (27/05) pagi, bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano.

“Luasan tanah yang akan diselesaikan di Minahasa berdasarkan peta indikatif dalam Keputusan Menteri LHK nomor 6132 tahun 2024, tertanggal 20 Maret, adalah seluas kurang lebih 21,52 Hektar, yang tersebar di beberapa desa. Ini perlu diketahui oleh semua Camat, karena program ini untuk yang pertama kali dilaksanakan di Minahasa, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ini,” terang Bupati.
Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat. Inventarisasi dan verifikasi ini bukan hanya menyangkut data teknis, tetapi menyangkut nasib dan masa depan masyarakat kita, terutama petani dan penduduk yang telah lama menggantungkan hidup di atas tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sebab, prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.
“Reforma agraria bukan hanya sekedar redistribusi tanah, tetapi mencakup dua aspek yakni pertama, penataan aset tang mencakup pengaturan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan manfaat tanah, sesuai dengan hukum dan peraturan pertanahan,” ujarnya.
“Kedua, pemberian akses, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber daya ekonomi, pengetahuan, dan teknologi, guna memberdayakan mereka dalam mengelola tanah sebagai sumber kehidupan yang produktif,” imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, salah satu kegiatan prioritas untuk mendukung keberhasilan reforma agraria adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah di dalam kawasan hutan negara, yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria.
“Dalam konteks inilah, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKLT), melalui BPKH Wilayah VI melaksanakan kegiatan Inver PPTPKH ini, dengan tujuan untuk menyelesaikan penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan,” imbuhnya.
“Kami harus memasukan bahwa pelaksanaan kegiatan ini benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarkat, serta dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. Saya yakin program ini akan berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya besar kita dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, melalui BPKH Wilayah VI ini, dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemukiman Daudson Rombon ST, serta stakeholder terkait. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



