Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Sebanyak 17 Kepala Desa dalam Kecamatan Inderalaya di berikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa,Selasa 3 Juni 2025,bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.
Adapun ke Tujuh Belas Kepala Desa dari Kecamatan Inderalaya yang mengikuti penyuluhan dan penerangan Hukum yakni Kepala Desa Sejaro Sakti,Lubuk Sakti,Sakatiga Seberang,Sakatiga,Tanjung Sejaro,Tanjung Gelam,Tanjung Agung,Ulak Bedil,Ulak Segelung,Ulak Banding,Muara Penimbung Ulu,Muara Penimbung Ilir,Tanjung Seteko,Talang Aur,Tunas Aur,Penyandingan dan Sudi mampir kesemuanya hadir dan mengikuti penyuluhan hingga selesai.
Penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa ini di sampaikan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Dodi Wijaya SH dan Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardana SH.
Ari Dodi Wijaya SH di depan para Kepala Desa menyampaikan materi di antaranya terkait tentang penggunaan dana desa,prinsip penggunaan dana desa,pengelolaan keuangan desa,perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan,pelaporan dan pertanggungnawaban dana tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 108 Tahun 2024 tentang pengelokasian,penggunaan dan penyaluran dana desa, dan sebagai acuan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 yang menekankan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan dan penetapan rincian dana desa.
Adapun tujuan dan fokus penggunaan dana desa Tahun 2025 di utamakan penggunaannya untuk mendukung berbagai sektor diantarnya, Penanganan Kemiskinan ekstrim,Penguatan desa,Peningkatan layanan dasar kesehatan,Dukungan program ketahana pangan,Pengembangan potensi desa,Pemanfaatan teknologi dan informasi,Pembangunan berbasis padat karya dan Program sektor prioritas lainnya.
Kepala Desa Sejaro Sakti Ali Zaher mengatan kepada awak media mengatakan,bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat memberikan pengajaran bagi kami selaku Kepala Desa,terutama dalam tugas dan fungsi untuk melaksanakan dan pengelolaan terhadap keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu juga,sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan dana desa,kami di tuntut untuk transparansi yang tinggi agar masyarakat puas terhadap kelangsungan pemerintahan desa,”singkat Zaher.
Adapun kegiatan penyuluhan dan penanganan hukum ini bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun 2025 yang di koordinir oleh BKAD dan DPMD Ogan Ilir. (Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media