Program ‘SAPA CINTA’ RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Cari Solusi Terbaik
June 14, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RSUD Kebagaan warga Kota Tangerang mulai dari segi pelayanan sampai kebersihan, apalagi setelah dibukanya Poliklinik Sore, dengan adanya berita yang berjudul :”Sungguh pilu dan Menyayat hati”, yang menyita perhatian publik.
Manajemen RSUD Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi serta menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi.
Direktur RSUD Kota Tangerang melalui Humas RSUD Kota Tangerang, Fika S khayan menjelaskan, Bahwa pelayanan kepada pasien atas nama Ibu Iis Maryati telah dilakukan tanpa diskriminasi sejak hari pertama masuk.
Namun status pembiayaan pasien terpaksa dikategorikan sebagai pasien umum karena tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah.
“Kami memahami situasi yang dialami oleh keluarga pasien, Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit.
Bila pasien berkeinginan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN diberikan waktu selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat.
Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien tunai,” jelas Fika kepada awak media, Jum’at (13/6/25).
Lebih lanjutnya pihak rumah sakit juga menyayangkan adanya miss komunikasi yang berkembang di publik terkait dugaan penolakan saat pasien ingin membayar secara bertahap.
“Kami tidak pernah menolak itikad baik dari pasien, sesuai SOP, maka kami tetap mencatat nominal tagihan dan selanjutnya proses permohonan keringanan atau cicilan akan kami sampaikan kepada bagian keuangan untuk mendapat pertimbangan kami selalu terbuka untuk mendengarkan masukan pasien demi solusi yang manusiawi,” tegas Fika.
Dalam perjalanannya RSUD Kota Tangerang selalu berupaya untuk tidak hanya menjadi pelaksana layanan medis, namun juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi keterbatasan akses dan informasi, terutama terkait administrasi jaminan kesehatan.
Salah satu program layanan RSUD Kota Tangerang, adalah SAPA CINTA, dimana program ini akan membantu memudahkan pasien yang belum memiliki jaminan Kesehatan untuk menjadi peserta JKN.
“Hambatan yang dialami oleh pasien Ny Iis adalah karena awalnya status kependudukan, pasien adalah warga Kabupaten Bandung dan suami pasien menyampaikan bahwa sudah ada kerabat yang akan mengurus pendaftaran JKN di sana, akan tetapi ternyata keluarga mengalami kendala, sehingga keluarga memutuskan untuk pindah menjadi warga Kota Tangerang mengingat keluarga ini sudah 9 (Sembilan) bulan berdomisili di Kota Tangerang.
Namun ternyata proses mutasi tidak bisa selesai dalam waktu 3×24 jam sehingga akhirnya pasien berstatus pasien umum.
“Kami terbuka terhadap proses permohonan keringanan, Tidak ada yang menahan pasien semua berjalan sesuai dengan prosesnya hari Kamis kemarin adalah batas waktu terakhir pengurusan JKN dan hari ini (Jumat) pasien sudah boleh pulang.
Semangat kami adalah melayani masyarakat dengan empati dan integritas,” jelas Fika.
Saat berita ini ditayangkan, pasien Iis sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Kota Tangerang, pasien menyampaikan sangat berterima kasih atas pelayanan yang sudah diberikan dengan cepat dan sangat professional, sehingga proses persalinan Ny. Iis dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Suami pasien pun mengucapkan terima kasih atas pertolongan dan kebijaksanaan yang sudah diberikan oleh Direktur RSUD Kota Tangerang.
RSUD Kota Tangerang juga mendorong semua masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dalam program JKN secara aktif dan memastikan keaktifan kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan, sebagai langkah preventif yang penting.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,665)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



