Jalesveva Jayamahe,
Jurnalline.com, Jakarta,–TNI AL terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak bersama Tim Intelijen dalam mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gd. Malahayati Mako Satrol, Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat Senin (30/06), Komandan Lantamal (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo menyampaikan kronologi penangkapan dua kapal yakni KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM. Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton. Kedua kapal tersebut mengangkut total sebesar 84 ton tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta berpotensi merugikan negara sebesar 16 Miliar.
Danlantamal XII mengungkapkan, penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi nasional.
Menutup konferensi pers, Danlantamal XII menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan Wilayah Perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat patroli, dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut serta upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur di Wilayah Perairan Indonesia.
Dre
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media