Jurnalline.com, Minahasa — Kerinduan masyarakat dari 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara untuk menikmati kembali dana kelurahan dipastikan segera terwujud.
Total Rp6,8 miliar alokasi dana kelurahan yang ditata dalam APBD Minahasa 2025, kini dikabarkan tengah dalam proses administrasi di bagian pengadaan barang dan jasa (Pemkab) Minahasa melalui sistim e-katalog.
Asisten II Setdakab Minahasa, Dr Arody Tangkere, MAP menyampaikan, sesuai nilai anggaran yang sebesar Rp200 juta per kelurahan, maka pekerjaan kegiatannya dilakukan pihak ketiga dengan metode penunjukan langsung.
“Sehubungan dengan nilai anggaran yg tersedia maka pengadaannya dengan metode pemilihan langsung oleh Pejabat Pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik,” jawabnya kepada wartawan melalui pesan singkat WA.
Lanjut Mantan Kadis Diknas Minahasa ini juga menyebut sehubungan dengan program dan kegiatan pembangunan di kelurahan yang telah dianggarakan dalam DPA Kecamatan, maka kegiatannya dilakukan mengikuti proses sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jadi Sekarang Pejabat Pengadaan sementara berkordinasi untuk persiapan pelaksanaan……,” tutur Arody. “Untuk mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tulisnya pula.
Padat Karya,
Sementara itu, Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kawangkoan Raya mengaku bangga bahwa 10 kelurahan di Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara bisa kecipratan dana kelurahan tahun ini.
Apalagi dana kelurahan 2025 ini, sebagaimana tahun 2018 dan 2020, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
“Berbeda dengan tahun 2023 lalu, dana kelurahan hanya habis di pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi program pemerintah,” kata Ketua Forum LPMK Kawangkoan Raya, Drs Eddy Fredrik Ruata.
Namun demikian, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Minahasa ini mengaku kaget dengan adanya perubahan pelaksana kegiatannya.
“Nilai anggarannya kan sama dengan dana kelurahan sebelum-sebelumnya, masuk klasifikasi proyek penunjukkan. Kiapa so musti pihak ke tiga yang tangani,” tanya Ruata, yang juga Ketua LPMK Sendangan Tengah.
Bersama Ketua LPMK Kinali, Ventje Mawuntu SE, Uner Drs Djonny Laloan, Uner Satu Deki Walangitan, Sendangan Drs Stevie Saleh dan Ketua LPMK Sendangan Selatan Herly Umbas, Ruata mempertanyakan fungsi SKPD Kecamatan dalam kegiatan dana kelurahan 2025 ini.
“Kalau tiga kali dana kelurahan sebelumnya, camat sebagai kepala SKPD bertanggung jawab atas dana kelurahan sehingga menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di setiap kelurahan,” kilahnya.
Dengan demikian, lurah sebagai PPTK memberdayakan masyarakat setempat dalam pekerjaan proyek-proyek dana kelurahan selama itu.
“Kalau ditangani pihak ketiga atau kontraktor, pasti mereka akan mempekerjakan orang-orangnya. Begitupun armada angkutan material,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Ruata, kegiatan program padat karya yang diharapkan dari dana kelurahan tidak akan terwujud lagi.
“Beda dengan kegiatan dana desa yang senantiasa melibatkan masyarakat setempat dalam setiap kegiatan proyek,” katanya.
Untuk itu, ia berharap agar Pemkab Minahasa dapat mencarikan solusi agar kegiatan proyek dana kelurahan tahun ini tetap membuka ruang bagi masyarakat setempat ikut terlibat.
“Ya, terutama memberikan kerja kepada masyarakat yang lagi menganggur sesuai dengan keahlian dan atau kemampuan masing-masing,” imbuhnya. (Ef_Iskandar/tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media