Forum LPMK Kawangkoan Pertanyakan Padat Karya Dana Kelurahan Tahun2025
July 5, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa — Kerinduan masyarakat dari 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara untuk menikmati kembali dana kelurahan dipastikan segera terwujud.
Total Rp6,8 miliar alokasi dana kelurahan yang ditata dalam APBD Minahasa 2025, kini dikabarkan tengah dalam proses administrasi di bagian pengadaan barang dan jasa (Pemkab) Minahasa melalui sistim e-katalog.
Asisten II Setdakab Minahasa, Dr Arody Tangkere, MAP menyampaikan, sesuai nilai anggaran yang sebesar Rp200 juta per kelurahan, maka pekerjaan kegiatannya dilakukan pihak ketiga dengan metode penunjukan langsung.
“Sehubungan dengan nilai anggaran yg tersedia maka pengadaannya dengan metode pemilihan langsung oleh Pejabat Pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik,” jawabnya kepada wartawan melalui pesan singkat WA.
Lanjut Mantan Kadis Diknas Minahasa ini juga menyebut sehubungan dengan program dan kegiatan pembangunan di kelurahan yang telah dianggarakan dalam DPA Kecamatan, maka kegiatannya dilakukan mengikuti proses sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jadi Sekarang Pejabat Pengadaan sementara berkordinasi untuk persiapan pelaksanaan……,” tutur Arody. “Untuk mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tulisnya pula.
Padat Karya,
Sementara itu, Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kawangkoan Raya mengaku bangga bahwa 10 kelurahan di Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara bisa kecipratan dana kelurahan tahun ini.
Apalagi dana kelurahan 2025 ini, sebagaimana tahun 2018 dan 2020, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
“Berbeda dengan tahun 2023 lalu, dana kelurahan hanya habis di pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi program pemerintah,” kata Ketua Forum LPMK Kawangkoan Raya, Drs Eddy Fredrik Ruata.
Namun demikian, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Minahasa ini mengaku kaget dengan adanya perubahan pelaksana kegiatannya.
“Nilai anggarannya kan sama dengan dana kelurahan sebelum-sebelumnya, masuk klasifikasi proyek penunjukkan. Kiapa so musti pihak ke tiga yang tangani,” tanya Ruata, yang juga Ketua LPMK Sendangan Tengah.
Bersama Ketua LPMK Kinali, Ventje Mawuntu SE, Uner Drs Djonny Laloan, Uner Satu Deki Walangitan, Sendangan Drs Stevie Saleh dan Ketua LPMK Sendangan Selatan Herly Umbas, Ruata mempertanyakan fungsi SKPD Kecamatan dalam kegiatan dana kelurahan 2025 ini.
“Kalau tiga kali dana kelurahan sebelumnya, camat sebagai kepala SKPD bertanggung jawab atas dana kelurahan sehingga menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di setiap kelurahan,” kilahnya.
Dengan demikian, lurah sebagai PPTK memberdayakan masyarakat setempat dalam pekerjaan proyek-proyek dana kelurahan selama itu.
“Kalau ditangani pihak ketiga atau kontraktor, pasti mereka akan mempekerjakan orang-orangnya. Begitupun armada angkutan material,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Ruata, kegiatan program padat karya yang diharapkan dari dana kelurahan tidak akan terwujud lagi.
“Beda dengan kegiatan dana desa yang senantiasa melibatkan masyarakat setempat dalam setiap kegiatan proyek,” katanya.
Untuk itu, ia berharap agar Pemkab Minahasa dapat mencarikan solusi agar kegiatan proyek dana kelurahan tahun ini tetap membuka ruang bagi masyarakat setempat ikut terlibat.
“Ya, terutama memberikan kerja kepada masyarakat yang lagi menganggur sesuai dengan keahlian dan atau kemampuan masing-masing,” imbuhnya. (Ef_Iskandar/tim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,660)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,904)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Pangdivif 3 Kostrad dan Prajurit Tanam 3.760 Pohon di Maros
- September 8, 2026
Dua Prajurit Yonif 754 Kostrad Raih Juara 1 di Ajang Lari Nasional
- September 8, 2026
TNI Manunggal Air, Yonarmed 12 Kostrad Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Masyarakat Perbatasan
- September 8, 2026
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Pembagian Beras Gratis kepada Warga
- September 8, 2026
Latma Super Garuda Shield 2026, Lima Negara Bersinergi dalam Penerjunan Airborne di Baturaja
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



