Jurnalline.com, Minahasa — Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Kepala Desa di Kabupaten Minahasa kans ditunda tahun2026.
Hal ini menyusul belum juga turunnya Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Pilhut atau Pilkades serentak.
Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI soal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin 3 huruf d meminta Bupati/Wali Kota Melakukan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Diterbitkan.
Sementara itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP yang telah mengagendakan agar Pilhut di Minahasa harus dilaksanakan tahun2025 ini bersama anggarannya sudah ditata.
“Anggaran untuk Pemilihan Hukum Tua atau Kepala desa sudah ada dan siap digunakan, saya minta harus dilaksanakan tahun ini,” ujar Bupati RD
Lanjutnya, Pemkab Minahasa tetap menunggu aturan terbit dari pemerintah pusat. Jika Juknis turun tahun ini, dan waktu memungkinkan, Pilhut tetap akan digelar. “Yang pasti, kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Tidak boleh melangkahi. Kita berjalan sesuai aturan saja,” jelasnya
Senada Sekretaris Kab. Minahasa Dr Lynda Watania, menuturkan mereka sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri RI.
“Namun menunggu kepastian regulasi agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, juknis pelaksanaannya memang belum ada,” ujar Sekkab Lynda.
Ditambahkannya Meskipun anggaran telah tersedia, tahapan Pilhut belum bisa dimulai tanpa adanya juknis aturan yang berlaku.
“Dengan waktu yang semakin dekat, banyak pihak berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis agar pelaksanaan Pilhut dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang direncanakan.” Pungkasnya (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media