Pekerjaan Proyek PLN di Desa Ketos tak Perhatikan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat

Spread the love

Jurnalline.com, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (Banten)- Miris pekerjaan proyek urugan PLN di desa Ketos Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga tak hiraukan keluhan warga yang terdampak lingkungan dan pengguna jalan yang melintas.

Lalu lalang armada pengangkut tanah urugan melintasi pemukiman warga kampung Sentul dan sekitar desa ciagel kecamatan kibin kabupaten serang membuat warga resah, ceceran tanah menyisakan debu masuk kedalam rumah warga dan warung di sekitaran pinggir jalan tentu saja merugikan omset menurun bagi pedagang kecil, belum juga dampak penyakit batuk yang mengganggu pernapasan warga dan penguna Jalan, ditambah jalan pasti becek jika hujan bisa membuat kecelakaan fatal yang dapat mengancam keselamatan penguna jalan yang melintas.

Cecep Pihak pengelola proyek urugan dikelola oleh pihak desa ketos Cecep saat di konfirmasi awak media terkait perhatian kepada Warga sekitar yang yang terdampak langsung mengatakan, “Iya pak kalau uang untuk kompensasi warga terdampak langsung yang di sekitaran pinggir jalan itu memang tidak ada, minta saja langsung ke pihak PLN,” ujar Cecep.

Sementara itu JJ salah seorang warga terdampak negatif akibat proyek PLN mengatakan, waduh ceceran tanah dari mobil truk berdebu masuk rumah, belum becek jalan jika hujan, kami setiap hari minimal 3 kali setidaknya harus menyiram jalan dan membersihkan rumah dari debu, keluh (JJ).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
UU ini menjadi dasar utama dalam pengaturan perlindungan lingkungan hidup dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Peraturan Menteri (Permen):
Beberapa Permen juga mengatur tentang kompensasi, seperti Permen LHK No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang mensyaratkan adanya kompensasi jika terjadi dampak negatif akibat kegiatan yang wajib Amdal.
Bentuk Kompensasi:

Bentuk kompensasi bisa bervariasi, tergantung pada jenis dampak dan kebijakan daerah. Beberapa contoh kompensasi:
Uang Tunai:
Pemberian uang tunai kepada masyarakat yang terdampak untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Fasilitas Umum:
Pembangunan atau perbaikan fasilitas umum, seperti jalan, sanitasi, atau sarana kesehatan, sebagai kompensasi. Peningkatan Kualitas Lingkungan:
Program perbaikan lingkungan, seperti penghijauan, pengelolaan sampah yang lebih baik, atau penyediaan air bersih.

Lainnya:
Bentuk kompensasi lain yang disepakati antara pihak yang memberikan dampak dan pihak yang menerima dampak, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau program pemberdayaan masyarakat.

(Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.