Jurnalline.com, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, mengikuti Seminar Nasional dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa Ke-80 secara virtual dari Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Seminar dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai inovasi dalam penegakan hukum pidana nasional.
Melalui pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, DPA diproyeksikan mampu menghadirkan efisiensi serta efektivitas dalam proses hukum, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi.
Konsep ini dipandang relevan untuk menguatkan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial, pengendali perilaku masyarakat, dan pendorong tercapainya tujuan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
Lebih jauh, Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam proses penuntutan, diharapkan dapat mengimplementasikan DPA dengan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta transparansi agar tidak menimbulkan distorsi keadilan.
Seminar ini menjadi forum penting untuk membahas rekomendasi kebijakan mengenai subjek delik korporasi, indikator tindak pidana yang dapat dikenakan DPA, proses pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, pembaruan hukum acara pidana melalui DPA dimaknai bukan untuk melemahkan hukum, melainkan memperkuatnya agar penegakan hukum di Indonesia lebih adil, humanis, dan mampu menciptakan masa depan cerah bagi bangsa.
Kegiatan juga dikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Suwandi, S.H., M.Hum., Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, dan Jajaran Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80 Tahun 2025. (Ef_Iskandar/Penkum)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media