Jurnalline.com, Sulut — Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Dana Hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023
Kejari Manado saat menerima barang bukti terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Dana Hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran2020/2023 terus bergulir.
Perkara ini menyeret nama terdakwa HA,
Kali ini prosesnya masuk dalam penitipan Barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri Manado.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, membenarkan penerimaan bahwa barang bukti pada hari Rabu (27/8/2025).
Proses penyerahan dilakukan secara bertahap, dimana Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp2 miliar.
Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Evan total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada di tangan Kejari Manado mencapai Rp5,2 miliar.
Seluruh uang tersebut, lanjut Evans, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado) dan Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke Majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan. (Tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media