Jurnalline.com, Palu – Pelarian YA (35), mantan karyawan PT Pinus Merah Abadi Langowan, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap tim yang dipimpin Kapolsek Langowan Polres Minahasa, IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H., di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan ini bermula dari kasus pencurian brankas berisi uang tunai dan sebuah tab merek Advan milik PT Pinus Merah Abadi di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, pada Minggu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut melarikan diri ke Palu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Langowan IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H. bergerak menuju Kota Palu untuk memetakan lokasi persembunyian pelaku.
Hasilnya, YA berhasil diamankan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio tahun 2023 DN 5836 OC beserta BPKB dan kunci kontak, kwitansi pembelian motor, serta uang tunai Rp8,7 juta yang disembunyikan di bagasi motor.
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk proses hukum lebih lanjut.
YA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider pasal 362 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku dipidana dengan penjara maksimal 7 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kapolsek Langowan IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahan. (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media