Kongres PWI Persatuan Gugurkan Pengurus Plt PWI se-Indonesia
September 1, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta —
Jumat malam (29/8/2025) suasana salah satu ruangan Aula di BPPTIK, milik Komdigi, di Cikarang, Jawa Barat, tampak hening dan terasa penuh keakraban peserta Kongres PWI Persatuan dari 38 provinsi plus utusan peserta penuh pengurus dari kota Solo daerah khusus.
Acara Kongres Persatuan PWI ini di awali dengan doa, dilanjutkan dengan menyanyi lagu Indonesia dan Mars PWI.
Saat itu Ketua Stering Comite (SC) Zulkifli Gani Oto yang duduk di kursi depan bersama Sekretaris SC Dwi Kora Putra dan Wakil Ketua SC Mara Sakti Siregar dan 4 anggota SC lainnya yang memimpin sidang meminta waktu sejenak peserta penuh Kongres PWI Persatuan berjumlah 79 berdiri mengenangkan kematian seorang tokoh pers nasional almarhum Wina Armada (anggota SC Kongres PWI
Persatuan) berdoa dalam hati sesuai agama dan kepercayaan peserta masing-masing.
Sesuai itu sidang pleno pertama dimulai dengan penuh keakraban diawali dengan penandatangan pakta integritas SC yang isi antara lain Kongres PWI Persatuan ini tujuannya menyatukan kembali pengurus maupun anggota PWI se-Indonesia hampir dua tahun belakangan sempat rapuh akibat dampak dualisme — (PWI hasil Kongres Bandung 25-26 September 2023, Hendry ch Bangun dan Kepengurusan PWI KLB Zulmansyah Sekedang, 18 Agustus 2024) kepengurusan PWI baik ditingkat Pusat maupun di Provinsi se-Indonesia.
Acara ini pun berlangsung lancar dan sanda gurau peserta setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas para Ketua ketua PWI Provinsi definitif se-Indonesia sebagai peserta penuh yang isi pakta integritas tersebut mirip dengan yang tantangani SC.
Dalam ruangan kegiatan Kongres PWI Persatuan yang dijaga extra ketat sejumlah aparat kepolisian/TNI AD dan seksi keamanan panitia pelaksana Kongres PWI Persatuan tak mengizinkan peninjau dari 39 Provinsi masing-masing 5 orang pengurus PWI yang di rekomendasi Ketua PWI Provinsi hasil konferensi dengan memakai tanda ID yang diterbitkan panitia tak diizinkan masuk ke ruang Kongres utama. Berbeda dengan Plt dari berbagai ditandai dengan ID media tempat bekerja. Ini sesuai dengan hasil rapat panitia SC dan OC Plt diberikan kehormatan mendapat undangan khusus bisa akan menghadiri Kongres PWI Persatuan.
Baik peninjau maupun Plt yang hadir panitia pelaksana menyiapkan ruangan terpisah menyaksikan jalannya Kongres PWI Persatuan lewat jaringan YouTube di layar lebar.
Selain itu panitia membuat perbedaan warna ID perserta, peninjau dan Plt. ID Perserta berwarna biru muda, ID peninjau warna kuning. Tapi di ID tersebut tertulis nama.
Setelah penandatangan Pakta Integritas dilanjutkan dengan Deklarasi yang dibacakan seorang yang mewakili Stering Comite, dan Pimpinan sidang Zulkifli Gani Oto menyatakan Ketua umum PWI Pusat Hendry ch Bangun hasil Kongres Bandung dan Ketua PWI Pusat versi KLB Zulmansyah Sekedang, demisioner dan tentunya tidak lagi Pengurus Plt PWI ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
”Kongres PWI persatuan dilaksanakan, Jumat 29 – 30 Agustus 2025 dilaksanakan setelah adanya deklarasi Jakarta. Jadi, untuk mempersatukan kembali keutuhan PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia. Tidak ada lagi namanya Plt PWI di Indonesia yang sah PWI hasil konferensi di Indonesia, sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) ,” ujar Zulkifli yang juga dikenal Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat masa bakti 2018 – 2023 dan mantan Ketua PWI Sulawesi Selatan dua periode.
Dihari kedua Sabtu 30/8/2025 Kongres PWI Pusat Persatuan dengan jargon ”Bangkit Bersatu” diawali dengan pembacaan dan penyebaran tata tertib yang berlangsung cukup alot tapi terkendali.
Ketua PWI Sulawesi Utara Drs Voucke Lontaan diundang sebagai peserta penuh bersama Dr Merson Simbolon, MSI duduk dikursi yang disiapkan panitia dibaris ke dua dari kursi paling depan diduduki calon Ketum PWI Pusat Hendry ch Bangun dan calon Ketua DK PWI Pusat Sihono HT. Calon Ketum PWI Pusat Akhmad Munir dan calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal s Depari.
Pada sesi terakhir Kongres PWI Persatuan dilakukan pemungutan suara. Peserta setiap provinsi mendapatkan Kertas yang dicap panitia dengan jumlah suara berbeda beda sesuai persetujuan SC dan OC. Total suara yang diperebutkan calon Ketum PWI Pusat periode 2025-2030 berjumlah 87 suara. Begitu juga dengan jumlah suara yang diperebutkan calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat 87 suara.
Sesuai tata tertib yang disahkan calon suara terbanyak yang menang. Pemungutan suara dimulai dgn Ketua umum (Ketum) PWI Pusat yang bertarung 2 Calon Hendry ch Bangun dan Akhmad Munir. Hasilnya Hendry ch Bangun mendapatkan 35 suara sedangkan Calon Akhmad Munir memperoleh 52 suara. Sementara untuk Ketua DK PWI Pusat yang unggul Atal s Depari dengan perolehan suara 44 dan rivalnya Sihono peroleh 42 suara pemilih 1 suara peserta dinyatakan rusak.
Karena itu Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan sangat menyayangkan ada segelintir orang masih menganggap sebagai Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa Pengurus lainya.
”Sudah jelas jelas pada Kongres PWI Pusat Persatuan dinyatakan PWI menyatu tidak ada lagi kepengurusan Plt PWI di Indonesia. Yang diundang jadi peserta penuh itu saya mencoblos dibilik suara calon Ketum PWI Pusat juga saya. Kok masih menyatakan diri Akhmad Munir menang karena didukung oleh Plt Ketua PWI Sulut versi KLB. Ahhhhh ini aneh ya,” tegas Voucke.
Voucke yang sudah dua periode menjabat Ketua PWI Sulut dan berakhir 30 Maret 2026 mendatang mengatakan, bila anggota PWI Sulut yang sah mau mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sulut Periode 2026 – 2031, silahkan.
”Tapi ingat ada syaratnya. Yang mencalonkan diri masih tercatat sebagai anggota PWI biasa di website PWI.or.id yang KTA PWInya masih berlaku, serta sudah berkompetisi Utama dan tidak tercatat sebagai pengurus partai politik,” tegas Voucke.
Voucke Lontaan juga sebagai Wartawan Media Indonesia mengatakan, PWI sebagai organisasi profesi tentu harus menjadi mitra kerja pemerintah. Namun PWI sebagai organisasi independen tetap melakukan kontrol sosial terhadap jalan program kerja pemerintah dengan mengacu pada kaidah kaidah Jurnalistik dan Kode etik Jurnalistik harus dijunjung tinggi. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,617)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 5, 2026
Hukumtua Kiawa Dua Barat Rico Walukow Apresiasi Kehadiran MBG, Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu dan Anak
- September 5, 2026
Hukum Tua Desa Tolok Satu Alex Mentang Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau Panjang
- September 5, 2026
Kuntua Pinbetsel Wanly Lempoy Ajak Masyarakat Saksikan Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Tompaso Oktober 2026
- September 5, 2026
Koramil 01/Tgr Gelar Latihan Pemadam Kebakaran, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



